JAYAPURA, KOMPAS.com- Sebanyak lima orang di Jayapura, Papua dibawa ke Mapolresta Jayapura, Senin (15/8/2022).
Mereka diamankan setelah menggelar aksi dalam rangka menolak New York Agreement 1962 atau Perjanjian New York pada 15 Agustus. Aksi tersebut dilakukan di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Baca juga: 14 Kampung Adat di Jayapura Diakui Negara, Bupati: Pertama Kali di Indonesia
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay menjelaskan, aksi tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai.
Ada 14 orang yang akan mengikuti aksi. Setibanya di lokasi, sudah ada beberapa anggota polisi.
“Setelah massa aksi mulai berkumpul dan memutar lagu-lagu selanjutnya saat hendak membuka pamflet untuk dipajang namun langsung dirampas. Selanjutnya polisi menangkap lima orang dan membawa ke Mapolresta Jayapura,” kata Emanuel dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 14 Agustus 2022
Menurut Emanuel, lima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jayapura.
“Sampai saat ini, lima orang masa aksi mimbar bebas penolakan New York Agreement masih berada di di Mapolresta Jayapura dan sedang diambil keterangannya oleh petugas Reskrim Polresta Jayapura Kota,” jelasnya.
Emanuel mengungkapkan, kegiatan mimbar bebas merupakan salah satu kegiatan yang dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Di mana dalam kegiatan repuh story atau mimbar bebas tidak berdampak pada kemacetan fasilitas publik sehingga diharapkan agar Kapolresta Jaypura dan jajarannya dapat mengeluarkan lima orang dalam aksi mimbar bebas,” tegasnya.
Baca juga: Resep Ikan Kuah Kuning Kemangi Khas Papua, Masak Tanpa Santan