GORONTALO, KOMPAS.com – Polda Gorontalo membongkar kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, dan telah menetapkan IPH sebagai tersangka.
IPH adalah mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyidikan mendalam atas kasus ini.
Baca juga: Saat Utang Membuat Oknum TNI Gelap Mata, Sewa 3 Eksekutor Bunuh Bendahara KONI Kayong Utara
“Dugaan tindak pidana korupsi tahun 2019 terjadi saat Pemerintah Kabupaten Gorontalo menganggarkan dana hibah kepada KONI Kabupaten Gorontalo sebesar Rp1,5 miliar, dana hibah ini digunakan tahun 2020 untuk kegiatan 5 cabang olahraga,” kata Kombes Wahyu Tricahyono, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Jumat (12/8/2022).
Wahyu menjelaskan dalam penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp357 juta.
IPH sebagai Ketua KONI memerintahkan bendara YH untuk membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebenarnya.
Bahkan, IPH telah menggunakan dana hibah ini untuk kepentingan pribadi seperti pinjaman sebesar Rp100 juta, menebus mobil pribadi sebesar Rp 70 juta.
Selain itu dana hibah juga digunakan untuk biaya perjalanan anggota Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Palu, Sulawesi Tengah pada saat pembukaan kafe milik IPH sebesar Rp 20 juta, pembuatan video klip IPH senilai Rp 1-5 juta dalam beberapa kali pengambilan, dan kegiatan MSG di beberapa lokasi senilai sekitar Rp250 juta.
IPH juga diam-diam menerima hasil penyewaan sound system tanpa sepengetahuan Pengurus KONI lainya.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap IPH adalah pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana,” ujar Kombes Wahyu Tricahyono.
Atas kasus ini IPH langsung ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Gorontalo.
Baca juga: Otak Pembunuhan Bendahara KONI yang Jenazahnya Dimasukkan Dalam Karung Ternyata Oknum TNI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.