Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Ditahan Polda Gorontalo

Kompas.com - 12/08/2022, 10:57 WIB
Rosyid A Azhar ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Polda Gorontalo membongkar kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, dan telah menetapkan IPH sebagai tersangka.

IPH adalah mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo periode 2016-2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyidikan mendalam atas kasus ini.

Baca juga: Saat Utang Membuat Oknum TNI Gelap Mata, Sewa 3 Eksekutor Bunuh Bendahara KONI Kayong Utara

“Dugaan tindak pidana korupsi tahun 2019 terjadi saat Pemerintah Kabupaten Gorontalo menganggarkan dana hibah kepada KONI Kabupaten Gorontalo sebesar Rp1,5 miliar, dana hibah ini digunakan tahun 2020 untuk kegiatan 5 cabang olahraga,” kata Kombes Wahyu Tricahyono, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Jumat (12/8/2022).

Wahyu menjelaskan dalam penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp357 juta.

IPH sebagai Ketua KONI memerintahkan bendara YH untuk membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebenarnya.

Bahkan, IPH telah menggunakan dana hibah ini untuk kepentingan pribadi seperti pinjaman sebesar Rp100 juta, menebus mobil pribadi sebesar Rp 70 juta.

Selain itu dana hibah juga digunakan untuk biaya perjalanan anggota Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Palu, Sulawesi Tengah pada saat pembukaan kafe milik IPH sebesar Rp 20 juta, pembuatan video klip IPH senilai Rp 1-5 juta dalam beberapa kali pengambilan, dan kegiatan MSG di beberapa lokasi senilai sekitar Rp250 juta.

IPH juga diam-diam menerima hasil penyewaan sound system tanpa sepengetahuan Pengurus KONI lainya.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap IPH adalah pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana,” ujar Kombes Wahyu Tricahyono.

Atas kasus ini IPH langsung ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Gorontalo.

Baca juga: Otak Pembunuhan Bendahara KONI yang Jenazahnya Dimasukkan Dalam Karung Ternyata Oknum TNI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com