Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Vonis Habib Bahar, Tim Kuasa Hukum: Kami Berdoa Mengetuk Pintu Langit

Kompas.com - 11/08/2022, 18:13 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Persidangan Habib Bahar bin Smith atas kasus dugaan penyebaran hoaks akan memasuki tahap pembacaan vonis terhadap terdakwa oleh majelis hakim.

Sidang vonis Habib Bahar rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

"Kemarin kami sudah diberi kesempatan pleidoi atau pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa. Saat ini tinggal vonis. Hari ini tidak ada sidang. Sidang lanjut hari Selasa (16/82022)," kata kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (11/8/2022).

Dia mengungkapkan, Habib Bahar akan dihadirkan dalam persidangan tersebut untuk mendengar langsung vonis yang disampaikan oleh hakim.

"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar bin Smith) nanti, mengedepankan hati nuraninya agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," ujarnya.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara oleh JPU, Habib Bahar Tertawa, Sebut Ada Intervensi Atasan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Habib Bahar dihukum lima tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU.

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang diketuai oleh Suharja menilai Habib Bahar bersalah atas kasus penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Habib Bahar pun didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Selain tuntutan, pihak JPU pun menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan Habib Bahar dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Tak Menyesal Dituntut 5 Tahun Penjara, Dihukum Mati Saya Ikhlas

Hal yang meringankan terdakwa, menurut pertimbangan JPU, Habib Bahar merupakan tulang punggung bagi keluarganya.

Sedangkan yang memberatkan Habib Bahar adalah tindakannya yang dianggap meresahkan dan tidak merasa bersalah selama persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan," ujar Suharja.

"Terdakwa tidak merasa bersalah (akan perbuatannya)," imbuhnya.

Habib Bahar tidak merasa bersalah

Habib Bahar tetap meyakini bahwa dia tidak bersalah atas tuduhan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Baca juga: Polisi Jaga Ketat RSUD Sungai Bahar Tempat Otopsi Ulang Jasad Brigadir J

"Sekarang Anda mendakwa saya, Anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak, Anda akan didakwa di akhirat," kata Habib Bahar usai mendengar tuntutan pihak JPU.

"Allah hakim paling adil," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com