ACEH UTARA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon memvonis terdakwa pelaku penembakan warga di warung kopi di Aceh, A (25), penjara seumur hidup.
Sedangkan kakak kandungnya yang turut membantu, F, divonis tiga tahun penjara.
Keduanya menembak MY (46) pada Kamis (10/8/2022) di warung kopi Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada 1 Maret 2022 dan tewas di lokasi kejadian.
Baca juga: Honorer Berpotensi Jadi PPPK, Pemkab Aceh Utara Surati Semua Dinas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, Arif Kadarman menyebutkan, vonis itu diberikan karena terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
“Untuk terdakwa A menyatakan pikir-pikir itu terhadap putusan hakim. Sedangkan terdakwa F menyatakan menerima putusan hakim.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu pasal 240 KHUPidana dengan ancaman seumur hidup karena dianggap melakukan pembunuhan berencana.
Sedangkan untuk tersangka F, hakim memvonis lebih rendah dari tuntutan jaksa empat tahun penjara.
“Kami menerima putusan hakim,” tutur Arif.
Sebelumnya diberitakan, A menembak MY di sebuah warung kopi dengan senapan angin di Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, 1 Maret 2022.
Korban berasal dari Desa Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Korban ditembak dari jarak 15 meter dan tewas di lokasi kejadian.
Motif pelaku dendam karena korban mengancam akan menghabisi keluarga pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.