Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Balikpapan Siap Hadapi Gugatan PBH Peradi Terkait Kasus Laka Maut Muara Rapak

Kompas.com - 11/08/2022, 12:59 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

 

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Balikpapan menjadi salah satu yang digugat oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Balikpapan atas kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak.

Dalam gugatan citizen law suit ini PBH Peradi meminta pemerintah kota melakukan tindakan nyata untuk melakukan pencegahan kejadian serupa.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (2/8/2022), Pemerintah Kota Balikpapan siap menghadapi gugatan tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Maut Muara Rapak, Wali Kota Balikpapan hingga Presiden Digugat

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan Elyzabeth Emmy Roswita mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan biro hukum Pemprov Kaltim, yang menyebutkan bahwa memang ada surat yang dilayangkan Peradi ke Pemprov dan Pemkot.

"Surat terkait laka di muara rapak. Mereka meminta untuk segera ada tindakan. Surat itu sudah kami balas. Dan untuk ranah Pemkot, kami melalui Dinas Perhubungan Balikpapan sudah memberlakukan jam operasional truk," jelasnya, Kamis (10/8/2022).

Menurut Elyzabeth, dalam tuntutan tersebut melibatkan banyak pihak, salah satunya pemerintah kota.

Ia mengklaim bahwa pemkot telah melakukan sejumlah langkah, salah satunya penerapan jam operasional.

Baca juga: Sopir Laka Maut Muara Rapak Balikpapan yang Tewaskan 5 Orang Divonis 9 Tahun Penjara, Terdakwa Pasrah

Kemudian pemerintah pusat juga akan melakukan pelebaran jalan. Namun ia mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat panggilan dari pengadilan. 

"Sampai saat ini belum ada panggilan. Sebelumnya kan pasti ada mediasi. Kami pelajari dulu apa saja tuntutannya. Berkaitan apa tuntutannya. Dari situ bisa dilihat poin-poinnya. Apakah mengarah ke instansi Dishub misal. Kami akan koordinasikan dengan pimpinan daerah," ujarnya.

Diketahui sebelumnya gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kaltim, Wali Kota Balikpapan, DPRD Kaltim, dan DPRD Kota Balikpapan.

PBH Peradi menilai pemerintah tidak serius dalam menangani persoalan kecelakaan di turunan Muara Rapak. 

"Hari ini kami serahkan berkas gugatan citizen lawsuit terkait tragedi laka Rapak yang disebabkan dari kesalahan tata kelola dan pengaturan lalu lintas yang ada di tempat itu," kata Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah saat mendaftarkan berkas ke PN Balikpapan pada Selasa (2/8/2022).

Ia berharap gugatannya diterima oleh pengadilan, khususnya terkait penataan kembali lalu lintas di sekitar area Muara Rapak. Seperti pembangunan fisik mencakup pelebaran jalan hingga pembangunan fly over, ataupun pengaturan lalu lintas di kawasan Muara Rapak.

Ardiansyah mengatakan, selama ini kecelakaan maut terus terjadi hampir setiap tahunnya di lokasi ini dan telah menelan puluhan korban jiwa serta luka-luka.

"Perhitungan kami selama 13 tahun terakhir ini diatas 10 korban yang kehilangan nyawa akibat dari pihak pemangku kebijakan. Sehingga melalui gugatan ini apabila dikabulkan maka tidak ada lagi alasan pemerintah atau negara bertindak untuk melakukan perbaikan terhadap lalu lintas di daerah tersebut," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com