BANDUNG, KOMPAS.com - Istri Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan Binary Option Quotex, Dinan Nurfajrina Fauzan disebut mendapatkan atau menerima keuntungan yang didapatkan terdakwa.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romlah, Doni Salmanan memberikan hasil keuntungan pada sang istri dengan nominal yang berbeda.
"Sebagai afiliator terdakwa juga memberikan sejumlah uang pada sang istri dan orangtuanya," kata dia dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Cari Keadilan, Korban Doni Salmanan Bikin Paguyuban Sesuai Arahan Kabareskrim
Pada November 2021, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 50 juta untuk keperluan DP (uang muka) vendor pernikahan.
Tak hanya untuk kebutuhan pernikahan, terdakwa juga memberikan sejumlah uang pada sang istri untuk kebutuhan sehari-hari dengan nilai yang fantastis.
Sebanyak Rp 200 juta diberikan kepada sang istri untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian pada Februari 2022 terdakwa kembali memberikan sejumlah uang Rp 400 juta untuk kebutuhan serupa.
"Setiap transaksi dilakukan via transfer dari rekening terdakwa ke rekening pribadi sang istri," kata dia.
Sedangkan untuk membayar biaya Listrik dan Wifi, terdakwa mentransfer Rp 15 juta dengan dua kali transfer yakni Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta.
Baca juga: Doni Salmanan Jalani Sidang Lanjutan 11 Agustus, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi
Terdakwa juga memberikan sejumlah barang dari hasil keuntungannya sebagai afiliator kepada sang istri, di antaranya:
1. Mahar (senilai $15.000) dan mas kawin (cincin, gelang, kalung dan anting) senilai kurang lebih Rp 200 juta.
2. Tas Hermes senilai kurang lebih Rp 350 juta
3. Jam tangan Hermes kurang lebih Rp 10.000.000
4. Tas Michaele Kors kurang lebih Rp 4.000.000
5. Tas Donini kurang lebih Rp. 4.000.000
6. Tas Louis Voiton kurang lebih Rp 30.000.000