BATAM, KOMPAS.com - Enam pelaku perdagangan orang yang mengirim calom pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre ditangkap.
Dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022), para pelaku mengirimkan para PMI ilegal tidak sesuai prosedur atau mekanisme yang ada.
Selain itu, pelaku juga tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Yusuf mengatakan, keenam pelaku yang ditangkap berinisial K (57), R (35), A (51), RS (47), SS (51), dan SH (53).
Baca juga: Lokasi Penampungan 46 Calon PMI Ilegal di Karawang Kini Tampak Sepi
Penangkapan ini bermula saat petugas di Pelabuhan International Batam Centre mengetahui seorang korban berinisial E mengaku akan berangkat ke Malaysia. E mengaku sudah membayar Rp 15 juta agar bisa menjadi PMI di Malaysia.
Petugas kemudian mengecek surat-surat yang dibawa korban, tetapi dokumen tidak sesuai dengan prosedur pemberangkatan PMI ke luar negeri.
"Syarat untuk menjadi PMI legal ada sembilan syarat, yakni minimal berusia 18 tahun, memiliki kompetensi atau kemampuan, surat jasmani rohani, terdaftar BPJS ketenagakerjaan, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI," terang Yusuf.
Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap enam pelaku yang diduga komplotan dibalik pemberangkatan PMI ilegal ini.
Keenam pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengatakan, sudah sering melakukan kegiatan ini mulai dari mencari korban, sampai mengurus ke negara tujuan.
"Menurut pengakuan pelaku, mereka memberangkatkan PMI setiap hari. Dalam sehari, ada 5-15 orang yang diberangkatkan, kebanyakan berasal dari Jawa Timur dan Lombok," kata Yusuf.
Baca juga: Rumah Penampungan 46 PMI Ilegal ke Arab Saudi Ternyata Izinnya Sudah Dicabut
"Memang ini bisa dikatakan golongan pemain (PMI ilegal)," sambung dia.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan buku tabungan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.