Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pengirim PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam Ditangkap

Kompas.com - 09/08/2022, 17:24 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

Sumber Antara

BATAM, KOMPAS.com - Enam pelaku perdagangan orang yang mengirim calom pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre ditangkap.

Dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022), para pelaku mengirimkan para PMI ilegal tidak sesuai prosedur atau mekanisme yang ada.

Selain itu, pelaku juga tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Yusuf mengatakan, keenam pelaku yang ditangkap berinisial K (57), R (35), A (51), RS (47), SS (51), dan SH (53).

Baca juga: Lokasi Penampungan 46 Calon PMI Ilegal di Karawang Kini Tampak Sepi

Penangkapan ini bermula saat petugas di Pelabuhan International Batam Centre mengetahui seorang korban berinisial E mengaku akan berangkat ke Malaysia. E mengaku sudah membayar Rp 15 juta agar bisa menjadi PMI di Malaysia.

Petugas kemudian mengecek surat-surat yang dibawa korban, tetapi dokumen tidak sesuai dengan prosedur pemberangkatan PMI ke luar negeri.

"Syarat untuk menjadi PMI legal ada sembilan syarat, yakni minimal berusia 18 tahun, memiliki kompetensi atau kemampuan, surat jasmani rohani, terdaftar BPJS ketenagakerjaan, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI," terang Yusuf.

Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap enam pelaku yang diduga komplotan dibalik pemberangkatan PMI ilegal ini.

Keenam pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengatakan, sudah sering melakukan kegiatan ini mulai dari mencari korban, sampai mengurus ke negara tujuan.

"Menurut pengakuan pelaku, mereka memberangkatkan PMI setiap hari. Dalam sehari, ada 5-15 orang yang diberangkatkan, kebanyakan berasal dari Jawa Timur dan Lombok," kata Yusuf.

Baca juga: Rumah Penampungan 46 PMI Ilegal ke Arab Saudi Ternyata Izinnya Sudah Dicabut

"Memang ini bisa dikatakan golongan pemain (PMI ilegal)," sambung dia.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan buku tabungan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com