MANOKWARI, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kompol CB dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Papua Barat dalam rangka pemeriksaan.
CB sebelumnya menjabat Kabag Perencanaan Polres Sorong Kota.
Perintah mutasi tersebut dikeluarkan oleh Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
Baca juga: Perwira Polisi di Polres Sorong Kota Terjerat Narkoba, Kapolda: Ada 12 Anggota Lain Diperiksa
"Iya sudah dimutasikan ke Yanma pada 25 Juli 2022. Jabatan lama Kompol CB diisi AKP Irene yang sebelumnya perwira menengah di Direktorat Pol Airud Polda," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Selasa (9/8/2022).
Adam mengatakan, proses hukum terhadap perwira menengah Polres Sorong Kota itu saat ini masih ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat.
"Prosesnya masih ditangani oleh BNN Papua Barat," tuturnya.
Mengenai sejumlah anggota polisi yang hasil tes urinenya positif, kata dia, kini masih ditangani Direktorat Reserse Narkoba.
"Masih didalami Direktorat Reserse Narkoba, data fix-nya belum ada, tapi kalau diduga positif saat tes urine itu kan 13 orang," ucapnya.
Baca juga: Perwira Polisi di Sorong Terjerat Narkoba, Kapolda: Coreng Nama Baik Polri Harus Ditindak
Adam menyatakan bahwa Kapolda Papua Barat tegas menghadapi kasus tersebut dengen memerintahkan semua anggota polisi di Polda dan jajaran Polres untuk tes urine.
Sementara itu Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heru Isti mengatakan, penanganan kasus tersebut kini telah masuk ke penyidikan.
Total ada tiga tersangka yakni Kompol CB, HER pemilik barang, dan R sebagai penyedia tempat.
"Kita sudah kirim SPDP ke Kejaksaan ada tiga tersangka, CB, HER, dan R," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.