Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan Bendera Merah Putih Gratis dari Pemkot Surabaya

Kompas.com - 09/08/2022, 10:15 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Dalam rangka menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membagikan 13.884 bendera gratis kepada masyarakat Surabaya.

Selain untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI, hal ini juga dilakukan untuk menyukseskan program Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.

Cara mendapatkan bendera Merah Putih gratis

Warga Kota Surabaya yang ingin mendapatkan bendera Merah Putih gratis bisa menghubungi langsung kantor kelurahan atau kecamatan setempat. 

Selain itu, warga juga bisa menghubungi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya untuk mendapatkan bendera gratis.

Baca juga: Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI di Kota Surabaya

"Jadi teknisnya, untuk yang dari kecamatan kelurahan, bendera sudah di kantor masing-masing. Sehingga kalau ada warga yang perlu, bisa menghubungi kecamatan dan kelurahan," kata Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati, dikutip dari Humas Pemkot Surabaya, Selasa (9/8/2022).

Maria menjelaskan, bendera yang terkumpul di Kantor Bakesbangpol nantinya pada tanggal 10 Agustus 2022 sebagian akan dibagikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi secara door to door.

"Pak Wali Kota nanti akan datang langsung ke rumah-rumah warga di kawasan yang padat penduduk. Mungkin nanti kami rencanakan sekitar Tambaksari untuk membagikan langsung kepada warga yang membutuhkan," jelasnya.

Mengingat Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemasangan bendera Merah Putih dalam rangka memeriahkan HUT ke-77 RI, warga Surabaya yang memerlukan dan belum memasang bendera, bisa langsung datang ke kantor kelurahan atau kecamatan.

Baca juga: HUT Ke-77 RI, 17.822 Bendera Merah Putih Produksi 77 Penjahit Akan Disebar ke Seluruh Penjuru Banyuwangi

"Jadi langsung datang saja untuk warga yang memerlukan dan belum memasang bendera. Kalau waktunya, sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri, tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022," imbaunya.

Tidak ada syarat khusus bagi warga perorangan yang ingin mendapatkan bendera Merah Putih.

Warga Surabaya bisa langsung datang ke kantor kelurahan atau dapat melalui RT/RW untuk menyampaikannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com