BANYUMAS, KOMPAS.com - TP (51), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tak hanya memaksa istrinya berinisial I (36) untuk berhubungan badan dengan lelaki lain.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengungkapkan, TP juga pernah menyetubuhi empat wanita berbeda dengan iming-iming dijanjikan mendapat pekerjaan.
"Tersangka juga merekrut empat wanita dengan modus akan dipekerjakan sebagai SPG (sales promotion girl) produk kosmetik, tapi ternyata disetubuhi," kata Agus, kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Para perempuan tersebut, kata Agus, berumur antara 19 tahun hingga 27 tahun.
Tak hanya itu, sebelumnya TP juga pernah melakukan tindak kekerasan dengan istri pertamanya.
"Pelaku ini dua kali menikah. Istri yang pertama sama, malah sempat dibakar sama pelaku sampai mengalami cacat," ujar Agus.
Namun, peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada polisi, sehingga pengusutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fokus kepada kekerasan yang dialami istri kedua.
Baca juga: Rombongan Pengendara Motor Vs Jukir di Titik Nol, Ini Tanggapan Polresta Yogyakarta
Diberiakan sebelumnya, TP (51) memaksa istrinya berinisial I (36) untuk berhubungan badan dengan lelaki lain terlebih dahulu sebelum dirinya berhubungan badan.
Korban terpaksa menuruti permintaan tersangka yang kesehariannya bisnis jual beli ponsel ini karena di bawah tekanan dan ancaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.