Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Korupsi Dana Pemilu di Seram Bagian Barat Dijebloskan ke Bui

Kompas.com - 08/08/2022, 19:55 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Tiga tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Ketiga tersangka yakni mantan Sekretaris KPU Seram Bagian Barat MDL dan dua mantan bendahara KPU setempat, HBR dan MAB, resmi ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku pada Senin (8/8/2022).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, ketiga tersangka keluar dengan mengenakan rompi tahanan dari pintu samping kantor Kejati Maluku sambil dikawal penyidik dan petugas Kejati Maluku sekira pukul 15.30 WIT.

Baca juga: Kisah Anjing di Maluku yang Temukan Mayat Wanita Terkubur di Hutan, Lari dan Cakari Timbunan Tanah

Mereka langsung naik ke atas mobil tahanan yang telah menunggu di halaman kantor kejaksaan. Setelah itu mobil tersebut langsung bergegas pegi membawa ketiganya ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.

MDL dan HBR menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemilu presiden (Pilpres) tahun 2014.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, negara dirugikan Rp 9,6 miliar.

Adapun MAB menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Seram Bagian Barat tahun 2017 yang merugikan negara mencapai Rp 3,4 miliar.

Dalam kasus ini MAB tidak sendiri namun dia diduga menyelewengkan anggaran tersebut bersama tersangka MDL.

“Jadi dari dua perkara ini ada tiga tersangka, yaitu sudara MDL, HBR dan MAB. Untuk tersangka MDL saat itu sebagai Sekretaris KPU dia terlibat pada kasus KPU jilid I tahun 2014 dan juga KPU jilid II tahun 2017,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahayudi kepada waratwan usai penahanan ketiga tersangka, Senin.

Baca juga: Kembalikan Kerugian, Perangkat Desa di Maluku yang Gelapkan Tunjangan Anggotanya Bebas

Triono menjelaskan dalam dua kasus tersebut, ketiga tersangka telah melakukan perbuatan pidana hingga merugikan keuangan negara hingga belasan miliar.

Adapun modus ketiga tersangka dalam kasus itu dilakukan dengan memanipulasi dan mark up anggaran serta melakukan pertanggungjawaban anggaran yang tidak menyeluruh.

Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999.

“Ketiga tersangka ini dikenakan pasal berlapis dan mulai hari ini mereka kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com