AMBON,KOMPAS.com - Tiga tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ketiga tersangka yakni mantan Sekretaris KPU Seram Bagian Barat MDL dan dua mantan bendahara KPU setempat, HBR dan MAB, resmi ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku pada Senin (8/8/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, ketiga tersangka keluar dengan mengenakan rompi tahanan dari pintu samping kantor Kejati Maluku sambil dikawal penyidik dan petugas Kejati Maluku sekira pukul 15.30 WIT.
Baca juga: Kisah Anjing di Maluku yang Temukan Mayat Wanita Terkubur di Hutan, Lari dan Cakari Timbunan Tanah
Mereka langsung naik ke atas mobil tahanan yang telah menunggu di halaman kantor kejaksaan. Setelah itu mobil tersebut langsung bergegas pegi membawa ketiganya ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.
MDL dan HBR menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemilu presiden (Pilpres) tahun 2014.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, negara dirugikan Rp 9,6 miliar.
Adapun MAB menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Seram Bagian Barat tahun 2017 yang merugikan negara mencapai Rp 3,4 miliar.
Dalam kasus ini MAB tidak sendiri namun dia diduga menyelewengkan anggaran tersebut bersama tersangka MDL.
“Jadi dari dua perkara ini ada tiga tersangka, yaitu sudara MDL, HBR dan MAB. Untuk tersangka MDL saat itu sebagai Sekretaris KPU dia terlibat pada kasus KPU jilid I tahun 2014 dan juga KPU jilid II tahun 2017,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahayudi kepada waratwan usai penahanan ketiga tersangka, Senin.
Baca juga: Kembalikan Kerugian, Perangkat Desa di Maluku yang Gelapkan Tunjangan Anggotanya Bebas
Triono menjelaskan dalam dua kasus tersebut, ketiga tersangka telah melakukan perbuatan pidana hingga merugikan keuangan negara hingga belasan miliar.
Adapun modus ketiga tersangka dalam kasus itu dilakukan dengan memanipulasi dan mark up anggaran serta melakukan pertanggungjawaban anggaran yang tidak menyeluruh.
Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999.
“Ketiga tersangka ini dikenakan pasal berlapis dan mulai hari ini mereka kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.