Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kaltara Pecat 3 Bintara Polri, Akibat Desersi dan Terlibat Kasus Kesusilaan

Kompas.com - 08/08/2022, 13:56 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Tiga orang personel Polda Kalimantan Utara diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar aturan disiplin.

Pelaksanaan upacara pemecatan dilakukan secara in absensia diipimpin Waka Polda Kaltara Brigjen Pol.Kasmudi, di Lapangan Apel Mapolda Kaltara, Senin (8/8/2022).

Kasmudi mengatakan, pemberhentian secara tidak hormat kepada tiga personel Polda Kaltara tersebut dikarenakan desersi atau tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri.

Baca juga: Polisi Gorontalo yang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Dipecat

 

Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor : Kep/65/Il/2022,tanggal 08/08/2022.

‘’Kami berharap agar personel yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh karena bagi Polda Kaltara Ini adalah pertama kalinya. Ke depan, tidak lagi ada personel membuat pelanggaran yang sama, karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman. Baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri,’’ujarnya.

Adapun tiga personel Polri yang dipecat, masing masing,

1. Aipda ES NRP 79051022, jabatan anggota Kompi 1 Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/II/2022 Tgl 01 Maret 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Maret 2022 dengan pelanggaran terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

2. Bripka AAP, S.H. NRP 87100876 jabatan Ps. Pamin Urkeu Subbagrenmin Ditpolairud Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/63/II/2022 Tgl 01 Maret 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Maret 2022 dengan pelanggaran terbukti norma kesusilaan, norma agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

3. Brigpol I NRP 85100680 jabatan Brigadir Bidkum Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/159/V/2022 Tgl 01 Juni 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Juni 2022 dengan pelanggaran terbukti norma kesusilaan, norma agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan norma Hukum, dan meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Baca juga: ASN yang Dipecat karena Selingkuh Lakukan Banding, Pemkab Gunungkidul Susun Jawaban

Kasmudi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang sudah memberikan tampilan yang baik dalam bertugas.

‘’Mari seluruh personel Polda Kaltara menjadi polisi yang baik dan disiplin. Dengan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun serta senantiasa menjadi Polisi yang profesional dan dicintai masyarakat,’’katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com