BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu meringkus HH (36), warga Kota Bengkulu.
HH ditangkap karena memperkosa anak kandungnya yang berumur 14 tahun.
Baca juga: Dua Sungai di Bengkulu Tercemar CPO dan Limbah, Ribuan Ikan Mati Disertai Bau Busuk
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu pada Kamis (4/8/2022).
HH memerkosa anak kandungnya saat ibu korban pergi menghadiri arisan.
"Ibunya pergi arisan, pelaku melakukan perbuatannya itu pada anak kandungnya," jelas Kasat Reskrim, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Sungai Bintunan Bengkulu Tercemar Tumpahan Minyak Sawit Mentah, Ratusan Ikan Mati