Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Pemutihan Pajak di Jabar Masih Berlangsung, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 06/08/2022, 12:16 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih diberlakukan hingga 31 Agustus 2022 di Jawa Barat, termasuk di Kota Bandung. 

Dengan adanya program ini, para pemilik kendaraan bisa melunasi kewajiban membayar pajak pokok tahun ini tanpa dikenakan denda.

Syarat pemutihan pajak di Jawa Barat

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk mengikuti program ini adalah wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan, dan pembayaran pajak tahunan.

Selain itu, dikutip dari laman Bapenda Jabar, berikut adalah ketentuan program pemutihan pajak di Jawa Barat:

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Blora Capai Rp 12,4 Miliar, Ini Penyebabnya

  • Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor
  • Badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa
  • Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan ubah Bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin

Manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah, menyampaikan, ada lima manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bisa diperoleh masyarakat.

“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujar Ida, dikutip dari laman resmi Humas Pemerintah Kota Bandung, Rabu (03/08/2022).

Baca juga: Ridwan Kamil Dukung Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan yang Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun

Ida menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah membayar pajaknya, akan ada diskon sebesar 2 persen. 

Jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo m sudah dibayarkan, akan ada diskon 4 persen.

Sedangkan, jika dalam waktu enam bulan sebelum jatuh tempo, masyarakat bisa mendapatkan diskon 10 persen.

Target pajak PKB Kota Bandung

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah, mengatakan bahwa target yang diharapkan akan terhimpun dari pajak PKB di Kota Bandung ini sebesar Rp1,3 triliun. 

“Target ini diturunkan lewat tiga samsat, yakni Bandung Barat atau Pajajaran targetnya ada Rp473 miliar. Lalu, wilayah Bandung Tengah atau Kawaluyaan itu ada Rp479 miliar. Sedangkan, Bandung Timur ditargetkan memperoleh Rp437 miliar. Sehingga total Kota Bandung itu sekitar Rp1,3 triliun,” jelas Ade.

Baca juga: Sepekan, Kantor PajaK Sita Aset yang Menunggak hingga Rp 8,9 Miliar di Jateng

Hingga akhir bulan Juli 2033, Ade mengatakan, capaian pajak PKB masih dalam batas tercapai.

Ade pun optimis program ini bisa berjalan baik di Kota Bandung hingga akhir Agustus mendatang.

Pasalnya, dibandingkan dengan kota/kabupaten lain di Jawa Barat, Kota Bandung mencatat angka penunggakan pajak yang cukup rendah.

“Kota Bandung ini jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain tingkat ketaatannya paling tinggi. Misalnya, dengan yang setara seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung berada paling atas dalam taat bayar pajak kendaraan,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com