KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih diberlakukan hingga 31 Agustus 2022 di Jawa Barat, termasuk di Kota Bandung.
Dengan adanya program ini, para pemilik kendaraan bisa melunasi kewajiban membayar pajak pokok tahun ini tanpa dikenakan denda.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk mengikuti program ini adalah wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan, dan pembayaran pajak tahunan.
Selain itu, dikutip dari laman Bapenda Jabar, berikut adalah ketentuan program pemutihan pajak di Jawa Barat:
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Blora Capai Rp 12,4 Miliar, Ini Penyebabnya
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah, menyampaikan, ada lima manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bisa diperoleh masyarakat.
“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujar Ida, dikutip dari laman resmi Humas Pemerintah Kota Bandung, Rabu (03/08/2022).
Baca juga: Ridwan Kamil Dukung Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan yang Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun
Ida menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah membayar pajaknya, akan ada diskon sebesar 2 persen.
Jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo m sudah dibayarkan, akan ada diskon 4 persen.
Sedangkan, jika dalam waktu enam bulan sebelum jatuh tempo, masyarakat bisa mendapatkan diskon 10 persen.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah, mengatakan bahwa target yang diharapkan akan terhimpun dari pajak PKB di Kota Bandung ini sebesar Rp1,3 triliun.
“Target ini diturunkan lewat tiga samsat, yakni Bandung Barat atau Pajajaran targetnya ada Rp473 miliar. Lalu, wilayah Bandung Tengah atau Kawaluyaan itu ada Rp479 miliar. Sedangkan, Bandung Timur ditargetkan memperoleh Rp437 miliar. Sehingga total Kota Bandung itu sekitar Rp1,3 triliun,” jelas Ade.
Baca juga: Sepekan, Kantor PajaK Sita Aset yang Menunggak hingga Rp 8,9 Miliar di Jateng
Hingga akhir bulan Juli 2033, Ade mengatakan, capaian pajak PKB masih dalam batas tercapai.
Ade pun optimis program ini bisa berjalan baik di Kota Bandung hingga akhir Agustus mendatang.
Pasalnya, dibandingkan dengan kota/kabupaten lain di Jawa Barat, Kota Bandung mencatat angka penunggakan pajak yang cukup rendah.
“Kota Bandung ini jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain tingkat ketaatannya paling tinggi. Misalnya, dengan yang setara seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung berada paling atas dalam taat bayar pajak kendaraan,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.