KOMPAS.com - Lanjutan sidang kasus berita bohong atau hoaks yang melibatkan Habib Bahar bin Smith memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/8/2022) malam.
Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum Habib Bahar membacakan nota pembelaan tertulis setebal 194 halaman di hadapan persidangan.
Pembacaan yang dimulai sejak sore itu baru selesai pada malam hari. Sesudahnya, giliran Habib Bahar yang menyampaikan pembelaan secara lisan.
Dalam pembelaannya, Bahar bin Smith menduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat intervensi dalam memutuskan tuntutannya.
Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Tak Menyesal Dituntut 5 Tahun Penjara, Dihukum Mati Saya Ikhlas
Selain itu, dia pun mengaku tertawa saat membaca pernyataan "untuk keadilan" yang tertulis di dalam berkas tuntutan pihak JPU.
"Saya tertawa melihat isi dakwaan 'untuk keadilan' tapi nyatanya isinya bohong. Penuh kemunafikan dan kepalsuan," kata Bahar, dikutip dari jabar.tribunnews.com, Jumat (5/8/2022).
Bahar menganggap, pernyataan "untuk keadilan" itu tidak sesuai dengan yang dialaminya saat ini.
"Saya yakin, tuntutan lima tahun bukan kemauan mereka (JPU), tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, saksi belum diperiksa sudah ditahan," ujar Bahar.
Baca juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah
Bahar yang dituduh membuat keonaran akibat ceramahnya di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, membandingkan dirinya dengan pejabat yang dia sebut kerap berbohong namun tak pernah diproses secara hukum.
"Keonaran daring gara-gara saya ceramah, beda pendapat di media sosial, apakah adil? Kenapa banyak pejabat berbohong, berdusta, ingkar janji, bukankah itu kebohongan yang di dalamnya ada keonaran, bahkan keonaran daring, banyak rakyat susah. Apa ini disebut keadilan?" paparnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun saat agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.