BENGKULU, KOMPAS.com- Seorang laki-laki berinisial SF, warga Kota Bengkulu, yang ditangkap karena menakuti orang dengan pistol mainan dan mengaku polisi saat menagih utang dibebaskan.
SF bebas lewat mekanisme restorative justice setelah ada mediasi yang mencapai perdamaian dengan korbannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, penagih utang itu ditangkap pada Kamis (4/8/2022) setelah korban melaporkan ancaman yang diterimanya ke polisi.
"Dia (korban) melaporkan SF, karena SF menagih utang dengan cara menakuti membawa pistol mainan dan mengaku anggota polisi," kata Welliwanto saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).
Korban, kata Welliwanto, langsung membuat laporan beberapa saat setelah SF datang ke rumahnya untuk menagih utang.
Setelah menangkap SF dan mengetahui adanya ancaman untuk menagih utang, polisi memutuskan untuk memediasi kedua pihak.
Welliwanto mengatakan, mediasi berakhir dengan kesepakatan damai.
SF mau menghapuskan utang pelapor sebesar Rp 3.500.000 ditambah kompensasi Rp 500.000.
Baca juga: Lewat Restorative Justice, Ibu di Maluku yang Mencuri demi Biaya Sekolah Anaknya Dibebaskan
Selain itu, SF juga bersedia membuat video permintaan maaf kepada polisi.
Setelah dimintai maaf dan utangnya dihapus, Welliwanto menyebutkan, pelapor setuju untuk mencabut laporannya.
"Apabila terlapor melakukan lagi perbuatan pidana terhadap pelapor atau pun dengan orang lain, maka terlapor bersedia di proses secara hukum," sebut Welliwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.