KOMPAS.com- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu
Bibi Birgadir J, Rohani Simanjuntak mengaku lega setelah ada tersangka dalam kasus terbunuhnya keponakannya itu.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Meski Terlambat, Penyidik Patut Diapresiasi
Namun, Rohani dan keluarga yakin bahwa E tidak sendirian dalam melakukan aksinya.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Berharap Ada Tersangka Lain
Dugaan ada pelaku lainnya, kata Rohani, karena ditemukan luka lain, selain tembakan pada saat otopsi.
Baca juga: Pengacara Bingung Bharada E Jadi Tersangka padahal Belum Selesai Diperiksa sebagai Saksi
"Sedikit lega sudah ada tersangka. Hampir 30 hari kami menunggu. Kita berharap ada tersangka lain, karena kami yakin Bharada E tidak sendirian dalam melakukan pembunuhan," kata Rohani melalui sambungan telepon, Kamis (4/8/2022).
Rohani menilai, dibukanya rekaman kamera CCTV dan ponsel milik Brigadir J akan semakin membuat kasus itu terang.
"Kami yakin, tiga handphone yang hilang itu, juga akan membuktikan kalau pembunuh almarhum (Brigadir J) tidak satu orang, tetapi lebih dari satu," kata Rohani.
Keluarga juga mengapresiasi kerja polisi, yang sudah menjadikan Bharada E sebagai tersangka.
Meski penetapan tersangka dilakukan hampir 30 hari setelah kejadian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Andi menyebutkan, Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Penulis Kontributor Jambi, Suwandi | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.