KUPANG, KOMPAS.com - Buru Sergap Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pemuda bernama Divo Crisanto Da Silva Sarmento Junior alias Divo (20).
Pemuda asal Weaituan, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, itu ditangkap setelah kabur selama sebulan usai memanah temannya hingga terluka.
"Pelaku ini ditangkap anggota kita dini hari tadi sekitar pukul 01.00 Wita," ujar Kepala Kepolisian Resor Belu AKBP Yoseph Krisbianto, kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/8/2022).
Yoseph menyebut, Divo kabur sejak awal Juli 2022 lalu usai menganiaya temannya Frans Menejes (18), menggunakan panah ambon.
Baca juga: Anggota Brimob Aniaya Warga di Belu, Pengacara Korban Minta Kasus Diusut Tuntas
Divo ditangkap di Desa Kewar, Kecamatan Lamaknen, Belu.
Divo sebelumnya dilaporkan melakukan penganiayaan dan kabur sejak 9 Juli 2022 lalu.
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/160/VII/2022/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 9 Juli 2022.
Baca juga: Anggota Brimob di Belu Tikam Petugas Kebersihan, Polisi: Pelaku Diduga Mabuk...
Yoseph menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban Frans yang berprofesi sebagai tukang ojek, berboncengan sepeda motor dengan seorang temannya bernama Andreas Mura.
Saat itu, keduanya membeli nasi di warung nasi kuning 24 jam di Kota Atambua, ibu kota Kabupaten Belu. Keduanya menggunakan sepeda motor milik Andreas Mura.
Setelah membeli makan, Andreas Mura kembali ke sepeda motornya dan saat itu korban masih berada di dalam warung.
"Ketika Andreas hendak menggantung air minum di bagasi depan sepeda motor, ia kaget mendengar bunyi kaki seperti orang berlari," ujar Yoseph.
Andreas kemudian memalingkan wajah dan melihat korban sedang dikejar oleh pelaku yang menarik anak panah ambon.
Tak berselang lama, datang dari arah Pasar Atambua, teman pelaku menghampiri dan mengejar Andreas, menggunakan sepeda motor.