Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Terapi di UKS, Oknum Guru SD di Karimun Cabuli Belasan Murid Laki-Laki

Kompas.com - 03/08/2022, 16:24 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com – Seorang oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau nekat mencabuli belasan murid laki-lakinya.

Pelaku berinisial K (47) ini merupakan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia melakukan aksi bejatnya pada jam sekolah.

Perbuatan pelaku berhasil dibongkar setelah salah satu korban menceritakan pencabulan yang dialaminya ke salah seorang guru.

Baca juga: Setelah Buron 3 Bulan, Pelaku Cabul 2 Remaja Putri dengan Kedok Mengajarkan Agama Dibekuk Polisi

Sontak, guru tersebut langsung memberitahukan perbuatan pelaku kepada orangtua korban untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Setelah kita amankan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap muridnya. Pelaku menjalankan aksinya itu sejak tahun 2018,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melalui telepon, Rabu (3/8/2022).

Kapolres menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan terapi kesehatan kepada korban di Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Baca juga: Ancam Beri Nilai Jelek, Guru Honorer di Lampung Cabuli Murid di Dalam Kelas

Agar korban mau ikut ke UKS, pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan memberikan nilai tinggi serta memberi makan mie ayam dan uang sebesar Rp 30.000, serta baju kemeja.

"Dengan sejumlah modus itu, pelaku lalu melakukan pencabulan kepada para korban di UKS," kata Tony.

Tony mengungkapkan, dari keterangan tersangka didapati jumlah korban pencabulan sebanyak 11 orang anak.

"Pengakuan tersangka ada 11 anak, namun baru 5 korban sejauh ini yang melapor dan bisa dimintai keterangan. Terhadap para korban ini akan kita beri pemulihan psikologisnya dari Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Tony.

Baca juga: Polisi Gorontalo yang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Dipecat

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com