KARIMUN, KOMPAS.com – Seorang oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau nekat mencabuli belasan murid laki-lakinya.
Pelaku berinisial K (47) ini merupakan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia melakukan aksi bejatnya pada jam sekolah.
Perbuatan pelaku berhasil dibongkar setelah salah satu korban menceritakan pencabulan yang dialaminya ke salah seorang guru.
Baca juga: Setelah Buron 3 Bulan, Pelaku Cabul 2 Remaja Putri dengan Kedok Mengajarkan Agama Dibekuk Polisi
Sontak, guru tersebut langsung memberitahukan perbuatan pelaku kepada orangtua korban untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Setelah kita amankan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap muridnya. Pelaku menjalankan aksinya itu sejak tahun 2018,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melalui telepon, Rabu (3/8/2022).
Kapolres menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan terapi kesehatan kepada korban di Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Baca juga: Ancam Beri Nilai Jelek, Guru Honorer di Lampung Cabuli Murid di Dalam Kelas
Agar korban mau ikut ke UKS, pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan memberikan nilai tinggi serta memberi makan mie ayam dan uang sebesar Rp 30.000, serta baju kemeja.
"Dengan sejumlah modus itu, pelaku lalu melakukan pencabulan kepada para korban di UKS," kata Tony.
Tony mengungkapkan, dari keterangan tersangka didapati jumlah korban pencabulan sebanyak 11 orang anak.
"Pengakuan tersangka ada 11 anak, namun baru 5 korban sejauh ini yang melapor dan bisa dimintai keterangan. Terhadap para korban ini akan kita beri pemulihan psikologisnya dari Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Tony.
Baca juga: Polisi Gorontalo yang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Dipecat
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.