Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Cilegon Akan Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Paling Banyak Rp 50 Juta

Kompas.com - 03/08/2022, 14:44 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah membuat peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Di dalam Perda tersebut disebutkan bahwa KTR diberlakukan di fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar (sekolah), tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.

Karenanya, di dalam pasal 1 kebijakan tersebut tertulis bahwa pengelola fasilitas umum dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Tempat Khusus untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.

Siapapun yang melanggar Perda KTR ini, akan mendapat sanksi pidana dengan denda paling banyak Rp 50 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 35 Perda KTR.

Baca juga: Cerita Kakek di Probolinggo Terbakar gara-gara Merokok Sambil Tiduran, Polisi: Rokoknya Lupa Dimatikan

Sementara pada pasal 36 juga mengatur latangan bagi setiap orang yang mengiklankan produk tembakau di media luar ruang dan atau mensponsori suatu kegiatan lembaga dan atau perorangan yang tidak memenuhi ketentuan, dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 7,5 juta.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, sebelum kebijakan KTR ini diterapkan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan Pemprov. Mulai dari registrasi ke Biro Hukum Pemprov Banten, penomoran perda, sosialisasi, kemudian penerapannya.

Untuk itu, kata Helldy, meminta kepada semua pihak untuk berperan aktif mengawasi implementasi kawasan tanpa rokok.

"Perda ini harus diterapkan, tapi kita bahas untuk lokasi mana akan kita bahas, penempatannya harus sesuai aturan," kata Helldy kepada wartawan.

Ditegaskan Helldy, penerapan KTR akan diterapkan dikantor-kantor pemerintahan dan menyiapkan tempat khusus untuk merokok.

"Wajib (di dalam gedung pemerintahan), nanti ada ruangannya. Saat rapat juga tidak boleh merokok," ujar Helldy.

Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj mengatakan, perda kawasan tanpa rokok merupakan produk hukum inisiasi DPRD dan akan diterapkan di Kota Cilegon oleh Pemda.

"Teknisnya oleh pemerintah daerah yang mengatur, yang jelas Perda ini kita buat dari sisi yuridis dari aspes filosif sisologis yurdina saja belum masuk ke tataran teknisnya ada di Perwal," kata Isro.

Baca juga: 2 Kali Sebulan, Satgas Akan Tindak Warga yang Merokok Sembarangan di Surabaya

Dijelaskan Isro, Perda KTR dibuat bertujuan untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitashidup.

Kemudian unruk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi.

"Mengurangi jumlah perokok dan mencegah perokok pemula dan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok serta melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com