JAMBI, KOMPAS.com- Pelaku pembunuhan seorang remaja di Sarolangun, Jambi, terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.
Motif pembunuhan karena pelaku tidak senang ditagih-tagih utang sebesar Rp150.000 oleh korban, NA (17).
Sedangkan pelaku AR dan DS, sama-sama masih berusia 17 tahun, kini sudah ditahan Penyidik Polres Sarolangun.
"Ketiga tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup," kata Wakapolres Sarolangun, Kompol Sandy Mutaqin Pranayudha saat konferensi pers, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Cerita Bocah SD di Pringsewu, Diperkosa Ayah dan Dipaksa Layani Teman untuk Bayar Utang
Ia mengatakan seorang pelaku lagi, masih dalam pengejaran atau target operasi (TO).
Tim Reskrim Polres Sarolangun sudah mengantongi identitas dan alamat pelaku, hanya menunggu proses penangkapan saja, kata Sandy.
Para tersangka ini, kata dia dijerat dengan pasal yang cukup serius, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap perbuatannya.
Pelaku akan dijerat Pasal 304 KUHP sub pasal 338 lebih sub pasal 170 ayat (3) KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 80 ayat (3), pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 35 ayat (3) KUHP.
Baca juga: Video Viral Pencuri Nyaris Diamuk Warga di Flores Timur, Polisi: Pelaku Mengaku Terlilit Utang
Terkait usia pelaku yang masih di bawah umur, Wakapolres Sarolangun mengatakan hal tersebut nanti akan diputuskan di pengadilan.