Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Ratusan Obat Terlarang via "Online Shop", Pria Asal Wonogiri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/08/2022, 08:40 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Wonogiri menangkap BP alias Bagus (23), warga Dusun Ngrau, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Pemuda ini ditangkap polisi setelah kedapatan membeli ratusan obat terlarang via online shop.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/8/2022), membenarkan bahwa penangkapan Bagus terkait kepemilikan ratusan obat terlarang di kediamanya.

“Tersangka Bagus ditangkap Sabtu (30/7/2022) lalu di rumahnya di Desa Tanjungsari,” kata Iwan.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Sapi Bantuan Kemendes di Wonogiri Dituntut 8 Tahun Penjara

Iwan menuturkan, penangkapan Bagus bermula saat Unit Opsnal Satnarkoba Polres Wonogiri yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Subroto melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, Sabtu (30/7/2022) pagi.

Tim mendapatkan informasi bahwa rumah salah satu warga Dusun Ngrau, Desa Tanjungsari, dicurigai digunakan bertransaksi obat-obatan terlarang.

Setelah diselisik lebih lanjut, tim mendapati Bagus memiliki dan menyimpan ratusan obat-obatan terlarang.

“Tersangka membeli ratusan obat-obatan terlarang melalui online shop dari Jakarta melalui handphone-nya,” tutur Iwan.

Baca juga: Balon Udara Raksasa Penuh Petasan Nyangkut di Pohon, Gegerkan Warga Giriwoyo Wonogiri

Terhadap fakta itu, polisi lalu menangkap Bagus dan mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang dari rumah tersangka.

Dari tangan tersangka Bagus, polisi menyita 10 tablet obat merek Atarax Alprazolam, 903 butir Trihexyphenidyl, dua butir Tramadol HCL, dan satu handphone merek Vivo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 60 subsider Pasal 60 ayat ( 5 ) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sesuai pasal itu, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com