KOMPAS.com - Menyambut peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI) pada tanggal 17 Agustus 2022, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah mengeluarkan imbauan bagi masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di wilayah masing-masing.
Imbauan tentang pengibaran bendera merah putih ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Melalui SE tersebut, Mensesneg mengikbau masyarakat untuk mulai memasang bendera merah putih sejak tanggal 1-31 Agustus 2022.
Baca juga: Beredar Jadwal Acara Perayaan HUT RI di Lumajang, Sekda: Informasi Itu Tidak Benar
Selain bendera merah putih, masyarakat juga diimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan lain-lain mulai tanggal 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022.
Perlu diketahui bahwa pengibaran bendera merah putih tidak dilakukan secara sembarang.
Ada beberapa ketentuan tentang pengibaran bendera merah putih. Ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut adalah aturan pemasangan bendera merah putih berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Baca juga: HUT Bhayangkara Ke-76, Ini Komitmen Polda Jateng
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan bendera merah putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu, pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
(4) Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
Baca juga: Beredar Kabar 63 Sepeda Motor Hilang Saat Peringatan HUT Medan, Polisi: Hoaks
(5) Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.