MANADO, KOMPAS.com - Personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menangkap seorang sopir taksi online yang diduga melecehkan seorang penumpang perempuan. Sopir tersebut ditangkap beberapa saat usai kejadian pada Rabu (27/7/2022) sore.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
"Terduga pelaku pria berinisial NM (47), warga Minahasa, diamankan di wilayah Malalayang, Manado. Sedangkan korban berinisial FT (25), warga Minahasa Selatan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (29/7/2022) pagi.
Baca juga: Video Anggota DPRD Garut Banting Mikrofon Viral, Badan Kehormatan Minta Maaf
Diketahui, kasus dugaan pelecehan yang terjadi Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 13.30 Wita tersebut viral di media sosial. Pasalnya, korban menyiarkan secara langsung kejadian di dalam taksi online melalui akun Instagram pribadinya.
"Saat kejadian korban melakukan siaran langsung di Instagram hingga viral dan terpantau oleh personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengejaran hingga mengamankan terduga pelaku," jelas Jules.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan, NM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan seksual fisik dan perbuatan seksual non fisik, pada Kamis (28/7) siang.
"Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.