LAMPUNG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) asal Pesawaran, Lampung ditangkap karena mencuri tas berisi uang Rp 400.000.
Mobil pribadi milik mereka juga disita aparat kepolisian lantaran digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kedua pelaku berinisial SR (43) dan suaminya, DM (43).
Baca juga: Curi Ratusan Gram Emas di Toko Bangunan, Pasutri di Balikpapan Masuk Bui
"Keduanya warga Pesawaran, ditangkap atas laporan pencurian dengan pemberatan," kata Hamid di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022) siang.
Adapun satu unit kendaraan merek Datsun Go warna merah milik pasutri tersebut disita sebagai barang bukti kejahatan yang mereka lakukan.
Hamid menuturkan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (11/7/2022) di Butik Sikus yang berada di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar.
"Korban bernama Karlina adalah pemilik butik, tas berisi ponsel dan uang dicuri oleh kedua pelaku," kata Hamid.
Pencurian tersebut bermula saat pasutri itu datang ke Butik Sikus menggunakan satu unit mobil.
Sang suami, DM, berpura-pura bertanya terkait harga pakaian untuk membuat korban sibuk dan lengah.
Saat korban lengah, istri berinisial SR mendekati lemari di area kasir dan mengambil tas milik korban.
Melihat istrinya telah mengambil tas itu, DM berlagak tidak jadi membeli lalu mengajak pergi.
Dari pencurian itu, korban kehilangan ponsel dan uang sebesar Rp 400.000 yang disimpan di dalam tas.
Baca juga: Pelajar SMP Kedapatan Curi Besi Kursi untuk Penonton di Stadion Jember
Hamid menambahkan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (27/7/2022) di rumah mereka.
Polisi juga menyita satu unit mobil merek Datsun Go yang digunakan untuk mencuri.
"Pengakuan kedua pelaku, mereka baru sekali mencuri, motifnya karena kesulitan ekonomi. Tapi masih kami dalami lagi, jika ada warga yang mengenal dan menjadi korban, bisa lapor ke Polda Lampung," kata Hamid.
Atas perbuatan mereka, pasutri tersebut dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Ancamannya tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.