MAUMERE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan, penanganan kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan bencana di Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2021 diproses hingga tuntas. Belum ada tersangka dalam kasus itu.
"Karena ini proses penyidikan, targetnya sampai dengan adanya tersangka," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sikka, Rezki Benyamin Pandie kepada wartawan, Kamis (27/7/2022) di Kantor Kejari Sikka.
Ia mengatakan, hingga kini Kejari Sikka telah memeriksa 13 saksi dalam kasus tersebut. Namun, Pandie tidak menyebut para saksi yang telah diperiksa itu.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT, Kejari Sikka: Sudah Tahap Penyidikan
Pandie mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan.
"Kita jadwalkan pemeriksaan untuk saksi berikut mulai minggu depan dan seterusnya," katanya.
Sementara itu, Bupati Sikka periode 2003-2008, Alexander Longginus meminta Kejari Sikka serius menangani kasus dugaan korupsi dana BTT.
Baca juga: Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Sikka
Apalagi, alokasi anggaran ini berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo untuk penanganan Covid-19.
Namun, beberapa oknum tertentu justru memanfaatkan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Kita harap jaksa ini tidak main-main," ujar Alexander usai menyampaikan orasi di halaman Kantor Kejari Sikka.
Alex juga meminta, semua pihak yang terlibat, termasuk yang sedang menduduki posisi penting di Pemkab Sikka harus diperiksa.
"Sebagai mantan bupati saya tidak tahan lagi melihat ini kabupaten rusak dan hancur. Padahal Sikka ini dikenal sebagai barometer politiknya NTT," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.