BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menyidik dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2019 dan 2020 dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar.
"Kami mengindikasikan dana Baznas yang berasal dari masyarakat tidak ditunaikan sebagaimana mestinya. Ada anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya adanya mark up dana pengadaan barang untuk bantuan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara
Dana Baznas itu bersumber dari hibah, zakat, infak dari ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan. Kejari telah memintai keterangan sekitar 30 orang saksi.
"Saksi yang sudah diperiksa sekitar 30 orang," ujarnya.
Kejari Bengkulu Selatan pada Rabu (27/7/2022) juga telah menggeledah kantor Baznas guna melengkapi berkas dan mencari bukti guna kepentigan penyidikan. Dari kantor Baznas tim kejaksaan membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam kontainer.
Selain menggeledah kantor Baznas penyidik kejaksaan juga menggeledah beberapa rumah mantan pengurus Baznas.
"Dokumen kita amankan guna kepentingan pemeriksaan," demikian Kajari.
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JLU di Kota Pasuruan, 6 Orang Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.