Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Odong-odong yang Ditabrak Kereta Masih Jadi Saksi

Kompas.com - 27/07/2022, 07:12 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sopir mobil odong-odong maut berinisial JL (27) sudah diamankan polisi.

Sejak diamankan JL statusnya masih sebagai saksi dalam perisitiwa kecelakaan antara mobil odong-odong yang dikemudiannya dengan kereta api lokal Merak-Rangkasbitung.

Akibat peristiwa kecelakaan tersebut, 9 orang penumpang dan 22 orang lainnya luka-luka.

Baca juga: Update Odong-odong Ditabrak Kereta, 9 Penumpang Tewas, 22 Luka-luka

Namun, jika Polres Serang menetapkan JL sebagai tersangka, dia akan dikenakan pasal berlapis.

"Untuk pasal overload sendiri itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di pasal 307, overdimensinya pasal 277," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto kepada wartawan. Selasa (26/7/2022).

Selain itu, JL juga terancam dikenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

"Berikut dengan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2016 pasal 110 terkait perlintasan sebidang pada kereta api yang harus diperioritaskan kereta api," ujar Budi.

Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status sopir mobil odong-odong tersebut.

"Sementara kita amankan dulu dalam 1x24 akan keluar status dari pada supir," jelas Budi.

Menurut Budi, penindakan operasional odong-odong sebelum kejadian kecelakaan maut sudah dilakukan. Sebab, odong-odong masuk dalam katagori kendaraan ODOL (over dimension over load).

"Pemerintah sudah menjadikan program prioritas, tagline tahun 2023 indonesia bebas ODOL. Nah ini salah satunya ini (odong-odong). Sebelum kejadian itu sudah dilaksanakan penindakan mulai skala preemtif, preventif,  hingga penindakan tegas terukur," tandasnya.

Baca juga: Keluarga Korban Sebut Sopir Odong-odong Kebut-kebutan di Jalan Sebelum Ditabrak kereta

Keluarga minta hukum berat

Sapari, salah satu keluarga korban tewas kecelakan meminta sopir odong-odong dihukum seberat beratnya karena telah membuat istrinya Yanti (22) meninggal dunia dan anaknya Hanifah mengalami luka-luka.

"Berharap sopir odong-odong dihukum seumur hidup," kata Sapari ditemui kompas.com.

Menurut Sapari, istri dan anaknya baru pertama kali naik mobil odong-odong.

"Engga ada firasat apa-apa. memang baru kali ini naik odong-odong. Semoga istri saya diberikan tempat terbaik disisi Allah Swt," ujar Sapari dengan wajah sedih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com