Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembegal Amaq Sinta yang Masih Anak Divonis 6 Bulan Pembinaan

Kompas.com - 26/07/2022, 18:59 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - H (17), salah satu pelaku begal terhadap Amaq Sinta divonis 6 bulan hukuman pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum H, Yan Mangandar Putra, setelah mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Selasa (26/7/2022).

"Tadi bertempat di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Praya, hakim tunggal Farida Dwi Jayanthi membacakan putusan terhadap anak H yang pada pokoknya mengadili menyatakan anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Yan.

Baca juga: Pembegal Amaq Sinta Rencanakan Aksi di Pasar dan Sempat Minum Miras

Yan berpandangan bahwa pelaku H tidak terlibat secara aktif dalam kasus pembegalan terhadap Amaq Sinta. Menurutnya, H hanya menerima perintah dari para pelaku dewasa.

"Sikapnya (H) pasif, hanya ikut saja perintah pelaku dewasa dan tidak membawa senjata serta tidak ikut melakukan penyerangan terhadap korban Amaq Sinta," kata Yan.

Fakta lainnya dalam persidangan, kata Yan, saksi Amaq Sinta memaafkan anak dan berharap juga anak nanti setelah menjalani hukumannya dapat segera melanjutkan pendidikannya.

Baca juga: Amaq Sinta Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pembegalan

Terhadap putusan tersebut,  Yan Mangandar beserta rekan penasihat hukum lainnya, Indra Pradipta dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Tengah, menyatakan menerima putusan tersebut. Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Praya menyatakan menerima. Sehingga, putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa berencana akan melakukan eksekusi atas putusan tersebut tanggal 4 Agustus 2022," ungkap Yan.

Selain didampingi oleh penasihat hukum, H juga didampingi oleh PK BAPAS Mataram, keluarga dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram selama persidangan berlangsung.

Yan menilai, putusan pengadilan tersebut sudah tepat, proporsional dengan perbuatan anak dan telah sesuai dengan UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com