PEKANBARU, KOMPAS.com - Roni Hengki (32) dan Uli Susanti (23), pasangan suami istri (pasutri) menjadi korban pembacokan di Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Akibat pembacokan itu, Uli Susanti tewas dengan luka di leher, sedangkan suaminya Roni Hengki mengalami luka parah di bagian kepala.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengungkapkan, pihaknya menangkap dua orang pelaku yang melakukan pembunuhan itu.
"Dua pelaku yang kita amankan ini juga pasangan suami istri berinisial MA dan YSS. Mereka ditangkap dalam hitungan 24 jam usai beraksi, Jumat (22/7/2022)," ungkap Andrian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Pria di Pamekasan Dibacok Saat Tidur, Diduga karena Persoalan Asmara
Kedua pelaku, lanjut dia, merupakan adik dari Uli Susanti. MA merupakan adik kandung korban Uli, sedangkan YSS merupakan adik ipar.
Kedua pelaku membunuh korban, lantaran hubungannya tidak direstui karena beda agama.
"Keluarga dari MA tidak menyetujui hubungan pernikahannya dengan YSS dikarenakan perbedaan agama. Korban ini yang paling menentang dan terlalu mencampuri urusan rumah tangga mereka," ungkap Andrian.
Pelaku YSS ini beranggapan bahwa kondisi tersebut dikarekan hasutan dari korban Uli Susanti.
"Dan pengakuan pelaku, usai membunuh korban, pelaku sempat ngambil kalung emas dari leher korban. Namun bukan karena ingin merampok," jelas Andrian.
Sehari sebelum kejadian, pelaku YSS datang ke kontrakan MA yang berada di KM 4 Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil untuk meminta rujuk.
Saat itu kondisinya kedua pelaku diminta berpisah oleh keluarga MA karena beda agama.
MA menerima rujukan YSS. Setelah mereka bersepakat untuk rujuk, keluarga dari MA tetap tidak menyetujuinya.
Karena sakit hati, MA dan YSS berencana untuk menghabisi kakak dan abangnya itu.
Sebelum membunuh korban, pada Jumat (22/7/2022) pagi MA datang ke rumah Uli Susanti atas perintah YSS untuk membaca situasi di dalam rumah. Pelaku sempat seharian di rumah korban.