Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Pastikan Proses Hukum Pelaku Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya Berjalan

Kompas.com - 25/07/2022, 18:09 WIB
Irwan Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) memastikan proses hukum terus berjalan bagi para pelaku perundungan bocah SD (11 tahun) sampai meninggal di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Saat ini pihaknya sedang menginvestigasi usia para pelaku apakah kurang atau lebih dari 14 tahun.

Soalnya, penerapan proses hukumnya akan berbeda meskipun tak akan memengaruhi penyelesaiannya lewat jalur hukum di pengadilan nantinya.

Baca juga: Arist Merdeka Sirait Sebut Wagub Jabar Gagal Paham, Kasus Perundungan Tasikmalaya Kekerasan Anak, Bukan Candaan

"Kalau pelakunya di bawah 14 tahun proses hukumnya tetap lewat pengadilan dengan pendekatan diversi putusan pengadilan nantinya. Kalau lebih 14 tahun diproses hukum tapi tak lebih dari (hukuman) 10 tahun," jelas Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada Kompas.com lewat telepon, Senin (25/7/2022).

Arist mengaku, pihaknya sedang memastikan data usia para pelaku dengan pemerintahan desa setempat.

Jika usia para pelaku kurang dari 14 tahun akan dilakukan sampai penyelesaian putusan Pengadilan dengan diversi.

Nantinya, hasil koordinasi semua pihak yang berwenang dalam kasus ini akan diputuskan melalui persidangan di Pengadilan apakah para pelaku diserahkan ke orangtua atau dititipkan Negara.

Baca juga: Kasus Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal karena Perundungan Naik ke Tahap Penyidikan

"Kalau para pelaku usianya di bawah 14 tahun tetap diproses secara hukum tapi beda dengan anak usia di atas 14 tahun. Setelah dilakukan pendekatan diversi, semua pihak akan memutuskan anak 14 tahun hanya dikenakan sanksi tindakan dan dikembalikan ke orangtuanya atau pemerintah atau negara," ucapnya. 

Jika dikembalikan ke orangtua, harus ada jaminan orangtua bisa mendidiknya.

"Nanti putusannya oleh hakim, apakah ke orangtua atau kembali ke negara atas keputusan diversi ini," tambah dia.

Diversi berbeda dengan keinginan Wagub Jabar

Arist menilai, penyelesaian hukum lewat putusan hakim di persidangan dengan diversi tentunya tidak sama dengan keinginan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum untuk islah atau damai antara keluarga korban dan para pelaku.

Pihaknya pun menyambut baik sudah adanya kata damai antara keluarga korban dan pelaku sebelumnya, tapi proses hukum terus berjalan dalam kasus ini.

Baca juga: Polisi Telusuri Penyebar Video Bocah SD Korban Perundungan di Tasikmalaya

Soalnya, kasus ini merupakan bentuk kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Gak sama dengan keinginan wagub Jabar (minta damai). Diversi itu lewat proses hukum, kalau damai itu hanya kompromi, baik minta maaf, tapi proses hukum itu harus jalan. Kalau anak lebih dari 14 tahun harus dihukum juga tapi berbeda dengan dewasa. Dihukum tapi jangan lebih dari 10 tahun," ungkap Arist.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com