LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus tewasnya RF (17), narapidana (napi) anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung akhirnya terungkap.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku utama kasus dugaan penganiayaan terhadap RF berjumlah empat orang.
Baca juga: Kasus Napi Anak Tewas Dipukuli, Polda Lampung Ekspos Tersangka Besok
"Empat orang anak berhadapan hukum (ABH) telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Pandra saat ekspos di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
Pandra menambahkan, keempat tersangka itu berinisial IA (17), LP (16), DS (17), dan RW (17).
Mereka adalah teman satu kamar korban di LPKA Kelas IIA Lampung, Masgar, Kabupaten Pesawaran.
Dari hasil penyidikan kepolisian, keempat tersangka ini memukuli RF secara bersama-sama di kamar E9 Wisma Edelweis, LPKA Kelas IIA Lampung.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian menemukan tanda-tanda kekerasan di jasad RF (17), narapidana anak yang tewas usai dipukuli sesama tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung.
Tanda kekerasan ini dipastikan setelah jasad RF diekshumasi dan otopsi selama delapan jam.
Baca juga: 6 Fakta Napi Anak Tewas Dipukuli Tahanan, Kronologi hingga Hasil Autopsi
Otopsi digelar di lokasi pemakaman korban di TPU Darrusalam, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat.
RF meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam akibat penganiayaan dan pemukulan yang dialaminya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, Pesawaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.