SOLO, KOMPAS.com - Penjual angkringan di Solo, Jawa Tengah nekat mencuri sepeda motor hingga berakhir di penjara. Detik-detik pencurian, terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (1/6/2022).
Dari pengakuan tersangka berinisial BW (23) warga Krajan, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, terlebih dahulu melakukan pengintaian menggunakan sepeda motor.
BW yang ditemani dengan rekannya, berinisial TA (15) berkeliling di kawasan Kecamatan Jebres, Solo.
Baru sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya berhenti di indekos kawasan Jalan Surya, Kelurahan Jebres. Kemudian mengasak dua sepeda motor Yamaha RX King bernomor polisi AD 4165 UD dan Kawasaki KLX bernomor polisi AD 3978 AKF.
"Motor saya tuntun sampai depan gang, kemudian bareng-bareng saya dorong sampai depan rumah. Sampai rumah temen saya (TA) bilang mau punya RX King. Saya ingat tetangga saya ada yang punya. Kemudian kami datangi dan kami ambil motornya. Kemudian dibawa kerumah TA," kata tersangka BW saat di Kepolisian Sektor (Polsek) Jebres, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Curi Kelopak Mata dan Kulit Alis 44 Jenazah, Kakek di Kalsel Beraksi Saat Melihat Bendera Kematian
Lanjut BW, ia mengaku tak punya niatan untuk menjual sepeda motor tersebut. Karena mereka mencuri sepeda motor untuk digunakan sendiri. Akan tetapi, baru memakai selama beberapa hari, mereka sudah ditangkap anggota Polsek Jebres.
Bukan hanya itu saja, BW juga mengaku sebelum melakukan aksinya dengan TA, telah mengasak dua sepeda motor milik tetangganya.
"Pertama dapat Motor Scoopy, kemudian didorong sampai rumah saya, lanjut lagi, dapat motor Vario," katanya.
Sementara itu, Kepala Polsek (Kapolsek) Jebres, Kompol Suharmono mengatakan kedua tersangka ditangkap sekitar dua pekan sesuai melakukan aksi pencurian tersebut.
"Untuk para pelaku ini kita amankan dirumahnya masing-masing. Untuk sepeda motor, 3 unit kita temukan masih berada dirumah Ebes, yaitu KLX, Vario, dan Scoopy. Sedangkan untuk RX king berada di bengkel," kata Kompol Suharmono, saat di Polsek Jebres, Rabu (20/7/2022)
Lanjut Suharmono, keberadaan Yamaha RX King di bengkel, lantaran akan diubah tampilannya oleh tersangka TA.
"Sebab TA mengubah cat motor dari yang awalnya warna hijau menjadi putih," Jelas Suharmono.
Lanjut Kapolsek, untuk pelaku BW diamankan Polsek Jebres. Sedangkan TA saat ini kasusnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo karena masih dibawah umur.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.
"Dari pengakuan mereka baru kali ini melakukan aksi pencurian, dan belum pernah dipenjara," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.