SALATIGA, KOMPAS.com - Banyaknya siswa yang membandel dalam menaati peraturan lalu lintas membuat SMK Saraswati Kota Salatiga bekerja sama dengan Unit Satlantas Polsek Sidomukti Polres Salatiga.
Hasil dari penindakan tersebut, 12 sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai persyaratan ditilang. Selain itu, kendaraan yang melanggar juga dibawa ke Mapolsek Sidomukti.
Kanit Lantas Polsek Sidomukti AKP M. Aziz Ma'arif mengatakan tujuan dari penertiban ini untuk membuat efek jera sehingga para pelajar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
"Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, melanggar Pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000. Penggunaan knalpot tidak standar juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan membikin resah masyarakat," jelasnya, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Puluhan Pelajar SMA Tak Tertampung PPDB, Disdikbud Kaltara Buka Satu Kelas Baru di SMAN 2 Nunukan
Kepala Sekolah SMK Saraswati, Edy Triyanto Basuki mengatakan, sudah berupaya memberikan imbauan dan peringatan kepada siswa terkait ketertiban berlalu lintas.
"Namun dari sebagian siswa ada yang masih bandel, maka itu kami meminta bantuan Polsek Sidomukti untuk menertibkannya," paparnya.
Dia berharap tindakan tegas dari kepolisian dapat memberi efek jera kepada siswa.
"Sehingga mereka menjadi lebih tertib saat berkendara, termasuk juga menghormati pengendara jalan yang lain," kata Edy.
Sebelumnya, Satlantas Polres Salatiga juga memusnahkan 405 knalpot brong. Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong adalah upaya untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas.
"Itu juga bagian memberikan kenyamanan bagi masyarakat khususnya pengguna jalan," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.