Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Meterai Senilai Rp 1,5 Miliar di Bandar Lampung, Penadah Raup Rp 200 Juta

Kompas.com - 19/07/2022, 20:17 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus pencurian 150.000 lembar materai senilai total Rp 1,5 miliar milik PT Pos Indonesia cabang Bandar Lampung terungkap.

Pelaku sudah menjual dan mendapatkan uang sebanyak Rp 200 juta dari barang hasil pencurian tersebut.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan, salah satu komplotan pencurian ini ditangkap. Dia adalah BR (27), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Baca juga: Sekarung Meterai Hilang, Kantor Pos Bandar Lampung Merugi Rp 1,5 Miliar

Menurut Dennis, pelaku BR adalah penadah meterai curian dari pelaku lain berinisial HM dan F. Keduanya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bandar Lampung.

"Pelaku BR ini adalah penadah dan penjual meterai hasil pencurian. meterai seharga Rp 10.000 dijual oleh dia dengan harga Rp 8.000," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (19/7/2022) sore.

Kasus ini terungkap setelah anggota kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan menemukan penjualan meterai yang mencurigakan.

Setelah sampel didapatkan, ternyata nomor seri meterai-meterai itu identik dengan meterai PT Pos Indonesia yang hilang.

Dennis mengatakan, pelaku BR menjual kembali meterai curian yang dibelinya dari HM dan F ke gerai fotocopy di Bandar Lampung dengan harga lebih murah dari pasaran.

"Dijual eceran ke (toko) fotocopy dan juga dijual secara online," kata Dennis.

Menurutnya, dari total 150.000 lembar meterai yang dicuri, pelaku BR telah menjual dua dus berisi 145.950 meterai senilai Rp 200 juta.

"Uangnya dipakai habis untuk judi slot oleh pelaku BR," kata Dennis.

Dari penggeledahan di rumah pelaku BR, petugas menemukan barang bukti meterai sebanyak 4.050 lembar yang identik dengan milik PT Pos Indonesia cabang Bandar Lampung.

Dennis mengatakan, pelaku BR dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Dennis.

Baca juga: 150.000 Meterai Senilai Rp 1,5 Miliar Hilang di Kantor Pos Bandar Lampung, Warga Khawatir Terjadi Kelangkaan

Diberitakan sebelumnya, satu karung meterai senilai Rp 1,5 miliar milik PT Pos Bandar Lampung hilang di kantor pos setempat.

Puluhan ribu lembar meterai ini diketahui hilang ketika karyawan bongkar muatan truk yang datang.

Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/1177/V/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 31 Mei 2022, peristiwa hilangnya meterai itu terjadi pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com