Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Pemalang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

Kompas.com - 19/07/2022, 19:59 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jateng menetapkan Sekda Kabupaten Pemalang, MA sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan tahun 2010 senilai Rp 6,5 miliar.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, tersangka diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 ketika masih menjabat sebagai Kepala DPU Kabupaten Pemalang.

Baca juga: Pasutri Anggota Polres Blora Dituntut 6,5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi PNBP Rp 3 M

Kasus tersebut terungkap usai terpidana kasus korupsi yang telah usai menjalani masa hukuman mengungkapkan bahwa mereka tidak bekerja sendiri dalam kasus tersebut.

“Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kabupaten Pemalang saat itu, MA juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” kata Johanson saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/07/2022).

Dari hasil penyelidikan, diketahui MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.

"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek," jelas Johanson.

Baca juga: Terlibat Korupsi Bank Jateng, Oknum ASN Blora Divonis 16 Tahun Penjara

Ia menyebut total nilai proyek pengadaan jalan sebesar Rp 6.579.000.000.

Namun, akibat korupsi yang dilakukan mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 miliar.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan MA sebagai tersangka.

“Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com