Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli NIPD 2021, Pejabat di Kaur Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 19/07/2022, 12:09 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan kepala bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur, Do, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) 2021.

Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, disampaikan Kasat Reskrim, Iptu Indro Witayuda Prawira mengatakan Do merupakan ASN. 

"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara menetapkan ASN tersebut dari saksi menjadi tersangka," kata Indro dalam pesan singkatnya ke Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Asa Nelayan Kaur Bengkulu Digdaya Kelola Puluhan Ribu Ton Tuna di Samudra Hindia

Indro mengungkapkan, saat kasus dugaan pungli NIPD mencuat di tahun 2021, Do menjabat Kabid di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur. 

Meski telah ditetapkan tersangka, Do belum ditahan. Alasannya, sejak statusnya menjadi tersangka, Do belum didampingi kuasa hukum. 

Namun kepolisian telah meminta Do melengkapi dokumen yang diperlukan.

"Kami masih menunggu penasehat hukum tersangka hadir, baru mulai proses pemeriksaan. Secepatnya Do akan diperiksa sebagai tersangka," tambah Kasat.

Baca juga: Sidang Korupsi Lahan Tol, Bupati Padang Pariaman Banyak Tidak Tahu

Kasus Pungli NIPD ini terjadi pada 2021. Saat itu seorang oknum Sekdes di Kabupaten Kaur diamankan Unit Tipikor Polres Kaur, diduga melakukan pungli terhadap sejumlah perangkat desa untuk mendapatkan SK NIPD. 

Bersama oknum Sekdes, Unit Tipikor Polres Kaur mengamankan uang dengan nilai ratusan juta rupiah dengan besaran dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per orang.

Setelah pengembangan, dijeratlah Asmawi, mantan kepala Dinas PMD dan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), HS. Keduanya sudah divonis pengadilan.

Dari keterangan kedua terpidana dan penyidikan lanjutan, Do kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana KONI Padang Mengaku Diperintah Mahyeldi, JPU: Itu Keliru

"Peran tersangka Do ini turut serta membantu dua terdakwa yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim beberapa waktu lalu dalam melakukan pungli terhadap beberapa korban," ujar Kasat.

Do dijerat pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com