PADANG, KOMPAS.com-Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat Suhatri Bur mengaku tidak mengetahui persoalan ganti rugi lahan tol yang menyebabkan 13 orang menjadi tersangka.
Suhatri menjadi saksi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Senin (18/7/2020).
Ketika dicecar pertanyaan soal lahan yang diganti rugi oleh penasehat hukum terdakwa, Suhatri hanya menjawab singkat.
"Saya tidak tahu," kata Suhatri.
Baca juga: Pemkab Padang Pariaman Akan Copot Kabag Protokol yang Ditangkap Saat Beli Sabu
Suhatri mengaku, saat terjadi proses ganti rugi masih menjabat sebagai wakil bupati dan tidak memiliki kewenangan penuh.
Ketika ditanya soal lahan yang diganti rugi, apakah masuk dalam aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Suhatri juga mengaku tidak tahu.
Suhatri menjelaskan, hanya pernah menghadiri prosesi pembayaran ganti rugi lahan tol ketika menjadi wakil bupati.
"Saat itu saya mewakili bupati. Tapi saya tidak tahu lahan mana yang diganti rugi," kata Suhatri.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Penjelasan Suhatri yang banyak tidak tahu menyebabkan penasehat hukum terdakwa kesal.
"Cukup yang Mulia. Saksi banyak tidak tahunya," kata salah seorang penasehat hukum terdakwa, Putri Deyesi Rizki menutup pertanyaannya.
Sementara Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandoko juga mempertanyakan keterangan saksi yang banyak tidak tahu.
"Kalau soal hari, tanggal atau nomor surat wajar saksi banyak tidak tahu. Tapi ini soal proses hukum yang menyangkut warga saudara. Harusnya saudara tahu," kata Rinaldi.