UNGARAN, KOMPAS.com - Sebanyak 36 orang menjadi korban penipuan pembelian tanah di wilayah Sapen, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Mereka yang telah melakukan pembayaran tidak bisa memanfaatkan tanah karena statusnya tidak jelas.
Menurut Ketua RT 03/RW 09 Sapen Sumari (52), konsumen melakukan pembelian tanah dengan pembayaran tunai dan angsuran.
Baca juga: Cerita 20 Pedagang di Garut Tergiur Minyak Goreng Murah, Tertipu Rp 1,9 Miliar
"Mereka rata-rata sudah melakukan pembayaran mulai dari Rp 60 juta, Rp 100 juta tergantung luas kavling yang dibeli. Sehingga total uang yang sudah dibayarkan Rp 2,5 miliar," terangnya, Jumat (15/7/2022).
Dikatakan Sumari, warga tergiur untuk membeli tanah tersebut setelah mengetahui ada iklan di spanduk dan MMT yang terpasang di jalanan
"Tanah kavling yang ditawarkan bernama Bumi Sapen Indah. Pengembangnya Abdul Kharim menawarkan harga kavling murah yang berlokasi di RT 3/RW 9 Sapen Kelurahan Bandarjo," paparnya.
Sumari menceritakan awal mula kasus ini saat 2018, Abdul Kharim menawarkan kavling siap bangun Bumi Sapen Indah. "Total ada 95 kavling dengan luas lahan mencapai 12.000 meter persegi," jelasnya.
Setelah proses berjalan, ada pihak yang keberatan dan mengaku sebagai pemilik hak atas lahan seluas 12.000 meter persegi tersebut dengan bukti kepemilikan yang sah.
"Pemilik lahan juga menjelaskan, pernah ada perjanjian antara pemilik hak tersebut dengan pengembang, jika lahan akan dibayar Rp 3,5 miliar setelah uang dari pembeli kavling siap bangun masuk," kata Sumari.
Namun janji tersebut tidak ditepati dan digugat pemilik lahan hingga tingkat kasasi. Pertikaian tersebut dimenangkan pemilik lahan. "Padahal sudah ada empat warga yang membangun rumah di atas lahan tersebut," paparnya.
Sumari mengatakan konsumen yang merasa tertipu telah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan Abdul Kharim. "Dia juga telah menandatangani pernyataan, tapi hingga saat ini tidak pernah direalisasikan," ungkap dia.
Bahkan, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres Semarang pada Desember 2020. "Namun sampai dengan saat ini, tindaklanjut dari laporan yang disampaikan warga ini belum jelas sampai di mana prosesnya," kata Sumari.
Baca juga: Kronologi 35 Jemaah Masjid di Bengkulu Tertipu Penjual Sapi Kurban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.