BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Masyarakat Kota Balikpapan sepertinya harus menunda keinginannya untuk menyaksikan konser dua grub musik yakni Kangen Band dan RAN dalam waktu dekat ini.
Pasalnya Pemkot Balikpapan meminta kepada penyelenggara untuk menundanya dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini memasuki zona merah. Belum lagi perihal adanya penularan varian baru yang begitu cepat menular membuat Pemkot pikir ulang untuk memberikan izin konser.
Seperti diketahui konser Kangen Band akan digelar pada tanggal 16 Juli 2022 di Balikpapan Sport Convention Center (BSCC) Dome dalam rangkaian Nusantara Fest Balikpapan. Sementara itu konser RAN akan digelar di Pantai Balikpapan Super Blok (BSB) dalam acara Friday Night Live pada tanggal 23 Juli 2022.
Baca juga: Gibran Minta Jokowi Beli Tiket jika Ingin Nonton Konser Dream Theater di Solo
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, pihaknya saat ini masih menginventarisasi untuk kegiatan yang digelar dalam dua minggu ke depan yang berpotensi mengumpulkan massa besar atau ribuan.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, mana saja kegiatan yang cukup mengkhawatirkan karena sekarang kita sedang berada di zona merah dan juga kasus Covid-19 di Kota Balikpapan sedang naik. Bisa saja nanti kita mengeluarkan kebijakan untuk penundaan," katanya dihadapan awak media pada Jumat (15/7/2022).
Ia menerangkan, pihak Satgas Covid-19 Kota Balikpapan memang telah mengeluarkan izin beberapa kegiatan konser yang melibatkan banyak orang. Salah satuny konser Kangen Band.
Hal itu karena ketika pengajuan izinnya dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2022 lalu, ketika status Kota Balikpapan masih dalam zona hijau.
"Namun waktu pelaksanaannya tetap bisa ditunda karena dalam rekomendasi yang kita terbitkan, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan dijelaskan bahwa jadwal kegiatan sewaktu-waktu bisa ditunda bila perkembangan tidak memungkinkan," ungkapnya.
Diketahui ada dua syarat sesuai dengan aturan untuk pelaksanaan konser yang melibatkan banyak orang, yakni izin dari Satgas dan juga izin keramaian dari pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.