PEMALANG, KOMPAS.com - Kepolisan Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah, membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) IS (20) dan NE (22), dua orang tersangka yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat tersebut kerap beraksi di wilayah Pemalang.
Salah satu tersangka, NE mengungkapkan, dirinya baru melakukan aksi curanmor di wilayah Pemalang. NE mengaku mempunyai keahlian mencuri hasil belajar secara otodidak melalui channel YouTube.
Baca juga: Warga Tambun Tangkap Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Api Rakitan
"Butuh satu menit untuk menghidupkan motor dengan kunci T. Untuk jenisnya matic karena lebih mudah dibawa," katanya saat memperagakan aksi pencuriannya di depan petugas.
KBO Reskrim Polres Pemalang, Ipda Santosa mengatakan penyelidikan dan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.
Namun jika nanti ternyata ditemukan laporan dari daerah lain maka akan dilakukan pengembangan pemeriksaan.
“Bahkan, kedua pelaku nekat dalam melakukan aksinya, mereka mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri saat diparkir di halaman rumah,” kata Santosa saat konferensi pers di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat (15/7/2022).
Saat beraksi di salah satu korban, kata Santosa, keduanya saling berbagi peran. Satu tersangka NE berjalan kaki menuju halaman rumah korban, sedangkan tersangka IS mengawasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dengan jarak sekitar 10 meter dari rumah korban.
“Kemudian, tersangka mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan alat berupa kunci T beserta mata kunci buatan yang sudah disiapkan,” ungkapnya.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, KBO Reskrim mengatakan, kedua tersangka langsung membawanya ke Indramayu.
“Sesampainya di Indramayu, sepeda motor hasil curian langsung dijual dengan harga 3 juta rupiah oleh kedua tersangka. Lalu, uang hasil penjualan sepeda motor curian dibagi rata oleh kedua tersangka,” imbuhnya.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Kronologi Bocah 7 Tahun Asal Lampung Terkena Peluru Nyasar, Berawal Saat Pencuri Motor Diamuk Massa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.