SEMARANG, KOMPAS.com - Riko Mamura Putra warga Kota Semarang, orangtua santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten, Demak, nekat berjalan kaki dari rumahnya ke Jakarta.
Dia melakukan aksi jalan kaki untuk meminta keadilan bagi pelaku kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Dalam kasus ini, yang menjadi korban adalah anak kandungnya.
Beberapa tahun silam, anak perempuannya belajar di salah satu pondok pesantren dan menjadi korban kekerasan fisik.
Baca juga: Kemenag Jatim: Aktivitas Belajar Mengajar di Pesantren Shiddiqiyah Jombang Kondusif
Pelakunya berinisial AM, yang merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di Dempet, Kabupaten Demak.
Dia merasa kecewa karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Demak, Jawa Tengah tak sesuai dengan harapannya.
"Kami kecewa karena tuntutannya hanya 10 bulan penjara," jelasnya saat ditemui di Krapyak, Kota Semarang, Jateng, Jumat (15/7/2022).
Putusan JPU tersebut, yang membuat Riko melakukan aksi jalan kaki dari Kota Semarang - Jakarta dengan tujuan Kejagung RI dan Komisi Yudisial RI.
"Tadi saya jalan kaki pukul 06.30 WIB, semoga kedua lembaga itu bisa membantu kami untuk menegakan hukum yang adil," kata dia.
Dia berharap agar pelaku yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Demak itu bisa dihukum maksimal sesuai dengan undang-undang.
"Kalau dalam perlindungan anak pada pas 80 ayat 1 pelaku bisa diancam hukuman maksimal 3,6 tahun," imbuhnya.
Harapannya agar pelaku dihukum maksimal sesuai undang undang perlindungan anak pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 3,6 Tahun.
"Menurut saya 10 bulan penjara itu tak cukup," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.