KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus pencurian sejumlah barang berharga di rumah kosong.
Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pelaku yang merupakan spesialis pembobol rumah kosong itu berinisial PUD.
"Dia ditangkap setelah membobol sebuah rumah kosong di Kota Kupang," ungkap Krisna, kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Aniaya Polisi, 5 Warga Kupang Divonis 8 Bulan Penjara
PUD lanjut Krisna, membobol sebuah rumah kosong pada 29 Juni lalu dan membawa sejumlah barang berharga seperti speaker, laptop, dan televisi layar datar.
Barang hasil curian itu, kata Krisna, kemudian dijual dengan harga Rp 600.000 dan hingga Rp 1,3 juta. Pemilik rumah kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Usai menerima laporan, polisi lalu menyelidiki kasus itu dan menemukan informasi barang curian itu dijual melalu media sosial.
"Barang hasil curian itu diunggah di media sosial Facebook sehingga setelah ditelusuri, anggota temukan pelaku dan kita tangkap pelaku," kata Krisna.
Baca juga: Nelayan yang Hilang di Kupang Ditemukan Tewas di Pesisir Pantai Oebali
Pelaku ini, kata Krisna, pernah menjalani hukuman pidana terkait tindak pidana perampasan dan pencurian.
"Pelaku ini ternyata merupakan residivis sehingga sudah dua kali melakukan tindak pidana yang sama," kata dia.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 dengan ancaman sekitar 9 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.