LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur mengungkapkan, mobil yang ditumpangi korban kecelakaan di Jalan raya Pusuk Sembalun, Lombok Timur, NTB ternyata memuat penumpang melebihi dari batas yang ditentukan.
"Iya memang mobil tersebut, yang ditumpangi korban juga melebihi kapasitas," ungkap Kasatlantas Polres Lombok Timur AKP Dony Wirasetiawan, Kamis (14/7/2022).
Dari jenis mobil Datsun Go yang digunakan, kata dia, seharusnya berkapasitas lima orang.
Namun mobil itu ditumpangi delapan orang dan melewati jalan yang curam.
Baca juga: Begini Kondisi 5 Penumpang yang Selamat Usai Mobil Terjun ke Jurang di Sembalun
"Sudah ada ketentuan di masing-masing mobil untuk kapasitas, baik penumpang maupun bagasi," kata Dony.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nusa Tenggara Barat (NTB) M. Fauzal mengungkapkan bahwa kapasitas yang seharusnya lima penumpang diisi delapan.
"Substansinya bukan masalah pembatas jalan, tapi kapasitas penumpang. Mobil kecil, cc kecil, dimuati delapan orang," kata Fauzal.
Ia sangat menyayangkan masih banyak pengendara yang belum menaati tata cara berkendaraan yang baik demi keselamatan.
"Giliran kecelakaan kita sibuk cari apa yang salah. Diimbau jangan naikkan penumpang di kendaraan bak terbuka nggak mau patuh. Pakai helm kalau naik sepeda motor nggak juga. Nah kecelakaan ada yang kurang, ribut," tuturnya.
Baca juga: Lokasi Kecelakaan Maut di Sembalun NTB Dikenal Rawan, Kapolsek: Sudah 3 Kali Mobil Terjun Bebas
Sebelumnya, mobil Datsun Go dengan nomor polisi B 1906 FRD yang ditumpangi para korban jatuh ke jurang setelah mengalami rem blong di jalan tersebut.
Akibat insiden tersebut, tiga penumpang meninggal dunia. Sementara lima orang sisanya luka parah.
Mobil diduga mengalami rem blong hingga jatuh ke jurang sedalam 20 meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.