Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilankan Polres Wonogiri, Terdakwa Penganiaya Nasabah Bank Plecit Kalah

Kompas.com - 13/07/2022, 23:27 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Dua terdakwa penganiaya nasabah bank plecit, Ronald Hutajulu dan Nurlela Silaban kalah dalam praperadilan Polres Wonogiri di Pengadilan Negeri Wonogiri, Jawa Tengah.

Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim tunggal Vilaningrum Wibawani yang menolak seluruhnya permohonan dari pemohon gugatan pra peradilan atas nama Ronald Hutajulu dan Nurlela Silaban melalui kuasa hukumnya, SP Hutabarat dan Sudarmono Siringo.

Saat mempraperadilankan Polres Wonogiri, pemohon melalui kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh polisi kepada dua terdakwa tidak sah secara hukum.

Baca juga: Aniaya Nasabah Saat Tagih Pinjaman, Bos Bank Plecit Wonogiri Ditahan

Selain itu, pengadilan diminta memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan terhadap para terdakwa.

Terhadap putusan itu, Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022), menyatakan putusan itu menunjukkan polisi menangani kasus itu sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, Polres Wonogiri sudah bertindak profesional dan prosedural dalam menangani kasus tindak pidana.

“Alhamdulillah, hasil sidang praperadilan kemarin , apa yang digugat semuanya telah ditolak pengadilan. Hal Ini membuktikan, Polres Wonogiri sudah bertindak profesional dan prosedural dalam menangani tindak pidana,” demikian Dydit.

Baca juga: Penganiaya Nasabah Bank Plecit Wonogiri Praperadilankan Polisi, Ini Tanggapan Kapolres

Diberitakan sebelumnya, terdakwa penganiayaan nasabah bank plecit, Ronald Hutajulu mempraperadilankan Polres Wonogiri di Pengadilan Negeri Wonogiri, Jawa Tengah.

Polres Wonogiri dituduh menyalahi prosedur penangkapan terdakwa Hutajulu saat kasus dalam masa penyidikan.


Pasalnya saat menangkap tersangka Hutajulu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dianggap tidak memuat uraian singkat yang jadi pelaku pelanggar pasal 170 ayat 1 KUHP dan korban.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com