SEMARANG, KOMPAS.com - Sekelompok suporter Arema FC ditangkap polisi karena ketahuan mengambil handphone milik orang saat pertandingan Arema FC melawan PSIS Semarang di Stadion Jatidiri Semarang, Jawa Tengah.
Adapun pencopet yang diamankan berjumlah 5 orang yang semuanya diketahui adalah suporter Arema FC.
Mereka sudah merencanakan aksinya sebelum berangkat ke Semarang.
Kasatreskrim Polresta Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, salah satu korban pencopetan merupakan panitia pelaksana (panpel).
"Setelah sadar handphonenya hilang Panpel itu langsung menyisir,"jelasnya kepada awak media di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022).
Gerak-gerik tersangka mulai terlihat saat panitia menahan suporter Arema FC agar tidak menimbulkan penumpukan saat keluar stadion.
"Saat keluar para tersangka ini terlihat kebingungan," ujarnya.
Saat itu, para tersangka bingung karena mencari keberadaan mobil mereka. Melihat ada gelagat aneh, akhirnya polisi melakukan pengejaran.
"Kami geledah tasnya ternyata benar ada 5 HP di sana," ungkap Donny.
Baca juga: Motif Pengeroyokan Pria di Malang Terungkap, Pelaku Tak Terima Ditagih Penjualan Tiket Arema FC
Dalam pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya secara berkelompok yang berjumlah lima orang. Masing-masing anggota mempunyai tugas yang berbeda.
"Kelima tersangka itu antara lain bernama MR (44), Mb (43), AF (27), MR (18), JA (34)," kata dia.
Dia menjelaskan, MR bertugas sebagai pengambil handphone, sementara MR dan Mb bertugas untuk memepet korban.
"Setelah MR mendapatkan handphone dia akan mundur beberapa langkah dan handphone tersebut selanjutnya diberikan ke AF," jelasnya.
Setelah handphone tersebut diterima AF, kemudian AF menyerahkan barang hasil mencopet itu kepada JA.
"Setelah itu barang tersebut dikumpulkan di tas milik Jawariul Arifin," ungkapnya.
Kelima pelaku dapat ditangkap di hari itu juga setelah pertandingan PSIS Semarang melawan Arema FC selesai.
"Dari keterangan tersangka mereka sudah merancang pencopetan sejak berangkat dari Malang," kata dia.
Atas kejadian tersebut, kelima pelaku terancam terkena pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.