Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INSPIRASI BISNIS

Menang di Pengadilan Medan, Pemilik MS Glow Lakukan Kasasi untuk Hasil Putusan PN Surabaya

Kompas.com - 13/07/2022, 17:31 WIB
Sri Noviyanti

Editor

KOMPAS.com – Pemilik perusahaan skincare MS Glow, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.

Putusan tersebut dianggap tidak adil terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.

“Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima,” kata kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Ia menjelaskan bahwa MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.

Baca juga: Gugatan Dikabulkan, Pengadilan Niaga Medan Minta Merek PStore Glow Dicoret

“Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” tambahnya.

Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal sehingga memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

MS Glow adalah merek skincare yang dirintis oleh Shandy Purnamasari pada 2013. Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016.

Pada Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow. Pihak MS Glow menilai, PS Glow memiliki kemiripan nama dan jenis produk, serta desain dengan produknya.

Sejak itu, perjalanan panjang sengketa merek pun dimulai hingga akhirnya Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.

Sengketa merek MS Glow dan PS Glow kemudian diperiksa di Pengadilan Niaga Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan AFS. Dewantoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com