PADANG, KOMPAS.com - Dua balita ikut diamankan saat Satpol PP Padang melakukan razia pekerja seks komersial (PSK) di salah satu hotel kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang, Sumatera Barat pada Selasa (12/7/2022).
Dua balita tersebut merupakan anak dari PSK yang terjaring razia, yakni FE (19) dan IN (19).
"Kami gantian untuk menjaga anak saat ada tamu pak," jawab salah seorang perempuan kepada petugas.
Baca juga: Remaja 14 Tahun di Nunukan Dijadikan PSK Bertarif Rp 1 Juta, Sudah 6 Kali Layani Pria Hidung Belang
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan, terkait dua orang balita yang ditemukan dalam razia ini akan diserahkan ke pihak keluarga atau dinas sosial jika tidak ada yang bisa mengasuh.
"Kita masih menunggu hasil dari PPNS untuk proses lebih lanjut. Jika dari hasil penyidikan mereka terbukti sebagai penjaja seks komersial (PSK), kita akan kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan lebih lanjut," tutur Mursalim.
Ia juga menjelaskan, saat didata dan diperiksa, petugas mendapati adanya aplikasi Michat dan transaksi antara wanita dengan pelanggan hidung belangnya.
Di dalam pesan Michat tersebut, masih ada rekam penawaran harga Rp 300.000 untuk sekali kencan.
Selain itu, di saat bersamaan di lokasi petugas juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial AY (18) dan YT (18), yang diduga sebagai mucikari. Untuk proses lebih lanjut mereka juga turut diamankan ke Mako Satpol PP Padang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.