SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah meningatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan beras dan hasil giling gabah di Sub Divisi Regional Serang tahun anggaran 2016.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada 7 Juli 2022.
"Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ivan seperti dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com. Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jaksa Temukan Penyelewengan di Sektor Perkebunan Tebu
Ivan menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL).
Sehingga, dari penyimpaan dan penggelapan kegiatan tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
"Hasil penyelidikan terdapat uang muka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sebagian atau seluruhnya dan diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi oknum," kata Ivan.
Ivan menambahkan, sisa uang muka yang belum dipergunakan oleh satker untuk percepatan pengadaan beras. Namun, pada kenyataannya pengadaan beras tidak dapat dipenuhi.
"Seharusnya dana yang tidak digunakan tersebut harus segera dikembalikan/disetor ke Divre/Subdivre selambat-lambatnya 15 hari kalender," ujar Ivan.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ini Kata Kapolda Papua
Sebelumnya, Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut penyidik Aspidsus telah meningkatkan status penanganan dua perkara baru dugaan korupsi di Banj Banten dan Perum Bulog.
Kemudian, perkara penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) di Bank Banten sebesar Rp65 miliar tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.