Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pengedar Narkoba di Tegal Ditangkap Saat Bungkus Ganja Siap Edar

Kompas.com - 13/07/2022, 07:01 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota menangkap tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis ganja.

Bersama ketiganya, polisi juga mengamankan barang bukti 22 paket ganja siap edar dengan berat total 293,24 gram.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan ketiga tersangka berinisial AH, AM, dan CY diringkus di dua lokasi berbeda pada 4 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Ladang Ganja Seluas 5 Hektar Kembali Ditemukan di Keerom Papua

Bahkan dua orang di antaranya, ditangkap di sebuah rumah kos saat sedang mengemas ganja ke dalam paket siap edar.

"Bermula dari penangkapan AH pada 4 Juli lalu di Jalan Antaboga, Kelurahan Slerok, Tegal Timur," kata Rahmad didampingi Kasatresnarkoba AKP Slamet Sugiarto, saat ungkap kasus di Mapolres Tegal Kota, Selasa (12/7/2022).

Rahmad mengatakan, setelah menangkap AH dengan barang bukti 21,79 gram ganja, polisi kemudian melakukan pengembangan yang mengarah adanya tersangka lain yang bekerja bersama AH.

Kedua tersangka lain yakni AM dan CY, ditangkap malam harinya di sebuah rumah kos di Jalan Sikatan, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan.

"Dari hasil interogasi tersangka pertama, diketahui masih ada ganja lain di rumah kos di Randugunting," kata Rahmad.

Dari rumah kos yang dihuni kedua tersangka, ditemukan barang bukti ganja lainnya. "Diamankan dua orang yang ternyata sedang mengemas ganja siap edar," kata Rahmad.

Baca juga: Bawa 1 Kilogram Ganja, Personel Band Ternama di Mataram Ditangkap

Barang bukti yakni ganja siap edar dengan berat 29,47 gram, satu paket berisi batang pohon dan irisan daun ganja siap edar seberat 10,48 gram, serta paket besar ganja siap edar dengan total 231,5 gram.

"Dengan total barang bukti dari ketiga tersangka 22 paket ganja siap edar dengan total berat keseluruhan 293,24 gram," kata Rahmad.

Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres Tegal Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya dijerat Pasal 132 juncto 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 huruf A Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jangan Legalisasi Ganja Medis, Guru Besar UGM: Nanti Merusak Mental

Kasatresnarkoba AKP Slamet Sugiarto mengatakan, modus penjualan paket narkoba oleh para tersangka yakni melalui daring di media sosial.

Di hadapan polisi, tersangka AH mengaku membeli ganja melalui seseorang di Jakarta. Ganja dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

Selanjutnya ganja dikemas menjadi beberapa paket kecil untuk kemudian kembali diedarkan atau dijual secara daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com